Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sudah tahu cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan? Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap tentang cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, simak artikel ini sampai selesai dan jangan lewatkan satu informasi pun!

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum masuk ke pembahasan cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diwajibkan oleh pemerintah untuk para pekerja atau buruh yang bekerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja dalam hal kecelakaan kerja, sakit, pensiun, dan lain sebagainya.

Setiap pekerja wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran setiap bulannya. Nah, berikut adalah cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu ketahui.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada upah yang diterima oleh pekerja setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri ditetapkan oleh pemerintah dengan dasar Upah Minimum Regional (UMR) setiap tahunnya.

Untuk tahun 2021, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari upah yang diterima oleh pekerja dengan rincian sebagai berikut:

UpahIuran BPJS Ketenagakerjaan
Di bawah Rp 1.000.0003% dari upah
Di atas atau sama dengan Rp 1.000.000Rp 30.000 + 2% dari selisih upah dengan Rp 1.000.000

Dari tabel di atas, terdapat dua jenis perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda tergantung pada besaran upah yang diterima oleh pekerja. Selanjutnya, mari kita bahas masing-masing perhitungan secara detail.

Perhitungan Iuran untuk Upah di Bawah Rp 1.000.000

Bagi pekerja yang menerima upah di bawah Rp 1.000.000, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan mengalikan persentase iuran 3% dengan besaran upah yang diterima. Sebagai contoh, jika pekerja menerima upah sebesar Rp 800.000 per bulan, maka ia harus membayar iuran sebesar:

3% x Rp 800.000 = Rp 24.000

Sehingga jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh pekerja adalah Rp 24.000 per bulan.

Perhitungan Iuran untuk Upah di Atas atau Sama dengan Rp 1.000.000

Bagi pekerja yang menerima upah di atas atau sama dengan Rp 1.000.000, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan menghitung selisih upah dengan Rp 1.000.000 dan mengalikannya dengan persentase iuran 2%. Selanjutnya, ditambahkan dengan besaran iuran Rp 30.000. Sebagai contoh, jika pekerja menerima upah sebesar Rp 2.500.000 per bulan, maka ia harus membayar iuran sebesar:

(2% x Rp 1.500.000) + Rp 30.000 = Rp 60.000

Sehingga jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh pekerja adalah Rp 60.000 per bulan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib?

Ya, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diwajibkan oleh pemerintah untuk para pekerja atau buruh yang bekerja di Indonesia.

2. Apa saja manfaat yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan?

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain perlindungan sosial bagi pekerja dalam hal kecelakaan kerja, sakit, pensiun, dan lain sebagainya.

3. Apa yang terjadi jika pekerja tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Jika pekerja tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka ia tidak akan mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bagaimana cara mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan?

Cara mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau dengan mendaftar online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

5. Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada besaran upah yang diterima oleh pekerja setiap bulannya dengan dasar Upah Minimum Regional (UMR) setiap tahunnya.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, kita sudah mengenal dengan baik apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan juga cara perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya agar kamu mendapatkan perlindungan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan