Sobat TeknoBgt, jika Anda sedang mencari cara menghitung ukuran perusahaan, maka Anda berada di tempat yang tepat. Ukuran perusahaan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diketahui, terutama bagi perusahaan yang ingin berkembang dan mengembangkan bisnisnya.
Pendahuluan
Ukuran perusahaan biasanya diukur dengan menggunakan beberapa parameter seperti jumlah karyawan, aset, pendapatan, dan laba bersih. Namun, cara menghitung ukuran perusahaan ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis perusahaan dan tujuan pengukurannya. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa cara yang umum digunakan untuk menghitung ukuran perusahaan.
Jumlah Karyawan
Jumlah karyawan merupakan salah satu parameter yang sering digunakan untuk mengukur ukuran perusahaan. Namun, cara menghitungnya bisa berbeda-beda tergantung pada perusahaan yang diukur. Berikut adalah beberapa cara umum yang digunakan:
1. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan dapat diklasifikasikan berdasarkan jumlah karyawan sebagai berikut:
Jumlah Karyawan | Klasifikasi Perusahaan |
---|---|
1-4 | Perusahaan Mikro |
5-19 | Perusahaan Kecil |
20-99 | Perusahaan Menengah |
> 100 | Perusahaan Besar |
Oleh karena itu, jika perusahaan Anda memiliki karyawan kurang dari 5 orang, maka perusahaan tersebut termasuk dalam kategori perusahaan mikro menurut BPS.
2. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Selain itu, ukuran perusahaan juga dapat diukur berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Jumlah Karyawan | Klasifikasi Perusahaan |
---|---|
1-5 | Perusahaan Mikro |
6-19 | Perusahaan Kecil |
20-99 | Perusahaan Menengah |
> 100 | Perusahaan Besar |
Jadi, jika perusahaan Anda memiliki karyawan kurang dari 6 orang, maka perusahaan tersebut termasuk dalam kategori perusahaan mikro menurut undang-undang ketenagakerjaan.
Aset Perusahaan
Selain jumlah karyawan, ukuran perusahaan juga bisa diukur dengan menggunakan parameter aset. Aset merupakan semua sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, baik berupa uang tunai, surat-surat berharga, inventaris, peralatan, tanah, bangunan, dan sebagainya. Cara menghitung ukuran perusahaan berdasarkan aset adalah sebagai berikut:
1. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan dapat diklasifikasikan berdasarkan besarnya aset sebagai berikut:
Besar Aset | Klasifikasi Perusahaan |
---|---|
< Rp 50 juta | Perusahaan Mikro |
Rp 50 juta – Rp 500 juta | Perusahaan Kecil |
Rp 501 juta – Rp 10 miliar | Perusahaan Menengah |
> Rp 10 miliar | Perusahaan Besar |
Sehingga jika perusahaan Anda memiliki aset kurang dari Rp 50 juta, maka perusahaan tersebut termasuk dalam kategori perusahaan mikro menurut BPS.
2. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Selain itu, ukuran perusahaan juga dapat diukur berdasarkan undang-undang usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Besar Aset | Klasifikasi Perusahaan |
---|---|
< Rp 50 juta | Usaha Mikro |
Rp 50 juta – Rp 500 juta | Usaha Kecil |
Rp 501 juta – Rp 10 miliar | Usaha Menengah |
Sehingga jika perusahaan Anda memiliki aset kurang dari Rp 50 juta, maka perusahaan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pendapatan Perusahaan
Selain jumlah karyawan dan aset, ukuran perusahaan juga bisa diukur dengan menggunakan parameter pendapatan. Pendapatan merupakan total penerimaan yang diterima oleh perusahaan dari semua aktivitas bisnisnya. Cara menghitung ukuran perusahaan berdasarkan pendapatan adalah sebagai berikut:
1. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan dapat diklasifikasikan berdasarkan besarnya pendapatan sebagai berikut:
Besar Pendapatan | Klasifikasi Perusahaan |
---|---|
< Rp 300 juta | Perusahaan Mikro |
Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar | Perusahaan Kecil |
Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar | Perusahaan Menengah |
> Rp 50 miliar | Perusahaan Besar |
Jadi, jika perusahaan Anda memiliki pendapatan kurang dari Rp 300 juta, maka perusahaan tersebut termasuk dalam kategori perusahaan mikro menurut BPS.
2. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Selain itu, ukuran perusahaan juga dapat diukur berdasarkan undang-undang usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Besar Pendapatan | Klasifikasi Perusahaan |
---|---|
< Rp 300 juta | Usaha Mikro |
Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar | Usaha Kecil |
Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar | Usaha Menengah |
Sehingga jika perusahaan Anda memiliki pendapatan kurang dari Rp 300 juta, maka perusahaan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Laba Bersih Perusahaan
Selain pendapatan, ukuran perusahaan juga bisa diukur dengan menggunakan parameter laba bersih. Laba bersih merupakan selisih antara total pendapatan dan biaya operasional perusahaan. Cara menghitung ukuran perusahaan berdasarkan laba bersih adalah sebagai berikut:
1. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan dapat diklasifikasikan berdasarkan besarnya laba bersih sebagai berikut:
Besar Laba Bersih | Klasifikasi Perusahaan |
---|---|
< Rp 50 juta | Perusahaan Mikro |
Rp 50 juta – Rp 500 juta | Perusahaan Kecil |
Rp 501 juta – Rp 10 miliar | Perusahaan Menengah |
> Rp 10 miliar | Perusahaan Besar |
Jadi, jika perusahaan Anda memiliki laba bersih kurang dari Rp 50 juta, maka perusahaan tersebut termasuk dalam kategori perusahaan mikro menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Selain itu, ukuran perusahaan juga dapat diukur berdasarkan undang-undang usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Besar Laba Bersih | Klasifikasi Perusahaan |
---|---|
< Rp 50 juta | Usaha Mikro |
Rp 50 juta – Rp 500 juta | Usaha Kecil |
Rp 501 juta – Rp 10 miliar | Usaha Menengah |
Sehingga jika perusahaan Anda memiliki laba bersih kurang dari Rp 50 juta, maka perusahaan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
FAQ
1. Mengapa perlu menghitung ukuran perusahaan?
Menghitung ukuran perusahaan penting untuk mengetahui seberapa besar perusahaan Anda dan seberapa besar kemampuan Anda untuk bersaing di pasar. Selain itu, ukuran perusahaan juga dapat digunakan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
2. Apa saja parameter yang digunakan untuk menghitung ukuran perusahaan?
Beberapa parameter yang umum digunakan untuk mengukur ukuran perusahaan antara lain jumlah karyawan, aset, pendapatan, dan laba bersih.
3. Apa bedanya pengukuran ukuran perusahaan menurut BPS dan undang-undang ketenagakerjaan?
Perbedaan pengukuran ukuran perusahaan menurut BPS dan undang-undang ketenagakerjaan terletak pada klasifikasi perusahaan kecil. Menurut BPS, perusahaan kecil memiliki jumlah karyawan 5-19 orang, sedangkan menurut undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan kecil memiliki jumlah karyawan 6-19 orang.
4. Apa yang dimaksud dengan perusahaan mikro?
Perusahaan mikro adalah perusahaan yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 5-6 orang, aset kurang dari Rp 50 juta, pendapatan kurang dari Rp 300 juta, atau laba bersih kurang dari Rp 50 juta.
5. Apa manfaat dari mengetahui ukuran perusahaan?
Mengetahui ukuran perusahaan dapat membantu dalam pengambilan keputusan strategis, mengembangkan bisnis, dan pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami telah membahas beberapa cara menghitung ukuran perusahaan, antara lain dengan menggunakan parameter jumlah karyawan, aset, pendapatan, dan laba bersih. Cara menghitung ukuran perusahaan ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis perusahaan dan tujuan pengukurannya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung ukuran perusahaan yang tepat agar bisa mengambil keputusan bisnis yang lebih baik. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.