Cara Menghitung PPN Pembelian Barang untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang bingung bagaimana menghitung PPN pembelian barang? Jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan membahas cara menghitung PPN pembelian barang secara lengkap dan mudah dipahami.

Apa itu PPN?

Sebelum kita membahas cara menghitung PPN pembelian barang, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PPN. PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang/jasa yang dilakukan oleh pengusaha.

PPN dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha yang terdaftar sebagai PKP (pengusaha kena pajak). Besarnya PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual atau biaya yang dikenakan pajak.

Menghitung PPN Pembelian Barang

Setelah mengetahui apa itu PPN, kita akan membahas cara menghitung PPN pembelian barang. PPN pembelian barang dikenakan pada saat suatu perusahaan membeli barang dari perusahaan lain yang terdaftar sebagai PKP.

Untuk menghitung PPN pembelian barang, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

Langkah 1: Mengetahui Harga Barang

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui harga barang yang dibeli. Harga barang ini termasuk PPN yang nantinya akan dikembalikan oleh pihak pajak.

Langkah 2: Menghitung Besarnya PPN

Setelah mengetahui harga barang, langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya PPN. Besarnya PPN adalah 10% dari harga barang yang dibeli.

Contoh:

Harga BarangBesar PPNTotal Harga
Rp. 1.000.000,-Rp. 100.000,-Rp. 1.100.000,-

Langkah 3: Mencatat PPN

Setelah menghitung besarnya PPN, langkah selanjutnya adalah mencatat PPN tersebut sebagai PPN keluaran pada laporan pajak bulanan.

Pertanyaan Umum tentang PPN Pembelian Barang

1. Apakah PPN pembelian barang dapat dikurangkan dari pajak?

Ya, PPN pembelian barang dapat dikurangkan dari pajak yang harus dibayar oleh perusahaan pada bulan yang sama. PPN pembelian barang yang tidak dapat dikurangkan dapat dikembalikan oleh pihak pajak dalam waktu 12 bulan sejak pembelian barang tersebut dilakukan.

2. Apakah perlu membayar PPN pembelian barang jika melakukan pembelian dari perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP?

Tidak, jika melakukan pembelian dari perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP, tidak perlu membayar PPN pembelian barang.

3. Bagaimana jika terdapat perbedaan besarnya PPN antara faktur dan PPN yang dihitung?

Jika terdapat perbedaan besarnya PPN antara faktur dan PPN yang dihitung, perusahaan dapat meminta koreksi faktur kepada pihak penjual atau melakukan pembetulan dalam laporan pajak bulanan.

Kesimpulan

Sekarang Sobat TeknoBgt sudah tahu cara menghitung PPN pembelian barang dengan lengkap dan mudah dipahami. Pastikan untuk selalu mencatat PPN yang dikeluarkan pada laporan pajak bulanan. Jangan lupa, jika terdapat perbedaan besarnya PPN, perusahaan bisa meminta koreksi faktur kepada pihak penjual atau melakukan pembetulan dalam laporan pajak bulanan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPN Pembelian Barang untuk Sobat TeknoBgt