Cara Menghitung PPh 25 Badan

Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabar kalian hari ini? Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPh 25 Badan. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak Badan. PPh 25 merupakan salah satu jenis PPh yang harus dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak Badan. Nah, untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan kami berikut ini!

Pengertian PPh 25 Badan

Pajak Penghasilan (PPh) 25 Badan merupakan pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak Badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. PPh 25 Badan ini harus dipotong oleh Pemotong Pajak (PP) dan harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pemotongan.

Dalam hal ini, Pemotong Pajak adalah pihak yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak Badan. Sedangkan Wajib Pajak Badan adalah sebuah badan usaha yang terdaftar dan berfungsi untuk melakukan kegiatan bisnis.

1. Siapa yang Harus Membayar PPh 25 Badan?

Wajib Pajak Badan yang harus membayar PPh 25 adalah badan usaha yang menerima penghasilan dari pihak lain, seperti:

  • Bunga deposito
  • Dividen
  • Imbalan jasa
  • Imbalan sewa
  • Imbalan royalti
  • Imbalan selain penghasilan di atas (seperti imbalan untuk konsultan, pengacara, akuntan, dan sebagainya)

Badan usaha juga harus membayar PPh 25 atas penghasilan yang diterima dari beberapa jenis penyertaan modal, seperti:

  • Kepemilikan saham dalam perusahaan
  • Pemilikan obligasi dan surat utang
  • Pemilikan hak atas kekayaan intelektual

2. Bagaimana Cara Menghitung PPh 25 Badan?

Cara menghitung PPh 25 Badan tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Sebagai contoh, untuk menghitung PPh 25 atas bunga deposito, caranya adalah sebagai berikut:

Langkah-langkahKeterangan
1Hitung bruto bunga deposito
2Kurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti biaya administrasi dan pajak
3Hitung neto bunga deposito
4Hitung PPh 25 dengan rumus: Neto bunga deposito x Tarif PPh 25 (15%)

Contoh perhitungan PPh 25 atas bunga deposito sebesar Rp 10.000.000,- adalah sebagai berikut:

  • Bruto bunga deposito = Rp 11.000.000,-
  • Biaya-biaya yang dapat dikurangkan = Rp 1.000.000,-
  • Neto bunga deposito = Rp 10.000.000,-
  • PPh 25 = Rp 1.500.000,-

3. Kapan Jadwal Pemotongan dan Penyetoran PPh 25 Badan?

PP harus melakukan pemotongan PPh 25 Badan dan menyetorkannya ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pemotongan.

Bagi WP Badan, jadwal pemotongan dan penyetoran PPh 25 Badan adalah sebagai berikut:

JadwalKeterangan
Tanggal 10PP harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25 Badan dan membayarkan besarnya PPh 25 Badan yang dipotong selama satu bulan sebelumnya.
15 Bulan BerikutnyaPP harus menyetorkan PPh 25 Badan ke kas negara.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa Sanksi Apabila Tidak Membayar PPh 25 Badan?

Jika Wajib Pajak Badan tidak membayar PPh 25 Badan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa:

  • Bunga sebesar 2% per bulan
  • Denda minimal sebesar Rp 100.000,- dan maksimal sebesar Rp 1.000.000,-

Sanksi tersebut akan diterapkan atas seluruh pajak yang tidak dibayarkan tepat waktu dan dapat dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pelunasan.

2. Apa Bedanya PPh 21 dan PPh 25?

PPh 21 dan PPh 25 merupakan jenis pajak yang sama, yaitu Pajak Penghasilan. Perbedaannya terletak pada pihak yang membayar pajak. PPh 21 dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan PPh 25 dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak Badan.

Penutup

Demikianlah ulasan mengenai cara menghitung PPh 25 Badan. Dengan mengetahui cara menghitung PPh 25 Badan, Wajib Pajak Badan dapat memenuhi kewajibannya dalam perpajakan. Jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar ya Sobat TeknoBgt!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPh 25 Badan