Cara Menghitung Pajak Progresif Motor ke 2

Halo Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak progresif motor ke 2. Sebagai seorang pemilik kendaraan bermotor, tentu kita harus mengetahui dan memahami bagaimana cara menghitung pajak progresif motor ke 2 yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Pajak Progresif Motor

Pajak progresif motor adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor roda dua berdasarkan besarnya nilai jual kendaraan tersebut. Pajak ini mulai diberlakukan sejak tahun 2015 dan berlaku hingga sekarang.

Pajak progresif motor bertujuan untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dalam melakukan pembelian kendaraan bermotor dan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Nilai Jual Kendaraan

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara menghitung pajak progresif motor ke 2, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang nilai jual kendaraan. Nilai jual kendaraan adalah harga jual kendaraan bermotor baru pada saat pertama kali diterbitkan oleh produsen kendaraan atau nilai jual kendaraan bekas yang dihitung berdasarkan harga jual kendaraan baru dan durasi penggunaan kendaraan tersebut.

Nilai jual kendaraan berbeda-beda tergantung pada tipe kendaraan, merk, dan juga wilayah penjualan kendaraan tersebut.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor ke 2

Tahap Pertama

Tahap pertama dalam menghitung pajak progresif motor ke 2 adalah menentukan nilai jual kendaraan bermotor roda dua yang ingin dihitung pajaknya. Nilai jual kendaraan ini dapat dilihat di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau pada faktur pembelian kendaraan yang telah disahkan oleh dealer atau produsen kendaraan.

Tahap Kedua

Setelah mengetahui nilai jual kendaraan, selanjutnya kita dapat melihat tarif pajak progresif motor pada tabel yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Nilai Jual KendaraanTarif Pajak
Di bawah Rp 20 juta0%
Rp 20 juta – Rp 30 juta2%
Rp 30 juta – Rp 50 juta3%
Rp 50 juta – Rp 100 juta4%
Rp 100 juta – Rp 150 juta5%
Rp 150 juta – Rp 200 juta6%
Rp 200 juta – Rp 250 juta7%
Rp 250 juta – Rp 300 juta8%
Rp 300 juta – Rp 500 juta9%
Rp 500 juta – Rp 1 miliar10%
Di atas Rp 1 miliar11%

Perlu diingat bahwa tarif pajak progresif motor yang ditentukan oleh pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Tahap Ketiga

Setelah mengetahui tarif pajak progresif motor, selanjutnya kita dapat menghitung pajak progresif motor ke 2 dengan menggunakan rumus berikut:

Jumlah Pajak = (Nilai Jual Kendaraan – Rp 20 juta) x Tarif Pajak

Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan bermotor adalah Rp 50 juta, maka tarif pajak yang berlaku adalah 4%. Maka jumlah pajak progresif motor ke 2 yang harus dibayarkan adalah:

(Rp 50 juta – Rp 20 juta) x 4% = Rp 1,2 juta

FAQ

1. Apa itu pajak progresif motor?

Pajak progresif motor adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor roda dua berdasarkan besarnya nilai jual kendaraan tersebut.

2. Kapan pajak progresif motor diberlakukan?

Pajak progresif motor mulai diberlakukan sejak tahun 2015 dan berlaku hingga sekarang.

3. Bagaimana cara menghitung pajak progresif motor ke 2?

Untuk menghitung pajak progresif motor ke 2, kita harus menentukan nilai jual kendaraan, melihat tarif pajak progresif motor pada tabel yang telah disediakan oleh pemerintah, dan menghitung pajak progresif motor ke 2 dengan menggunakan rumus yang telah disebutkan sebelumnya.

Penutup

Sekian informasi tentang cara menghitung pajak progresif motor ke 2. Dengan mengetahui cara menghitung pajak progresif motor ke 2, kita dapat mempersiapkan diri dalam membayar pajak progresif motor secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor ke 2