Halo, Sobat TeknoBgt! Bagi Anda yang baru pertama kali bekerja atau bahkan sudah lama bekerja, pasti pernah mendengar istilah pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah kewajiban wajib pajak untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai bentuk kontribusi penghasilan yang diterima selama bekerja. Nah, pada kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak penghasilan karyawan. Simak baik-baik ya!
1. Pendapatan Kena Pajak
Pendapatan kena pajak adalah setiap penghasilan yang diterima karyawan, baik itu gaji pokok, tunjangan, bonus, hingga fasilitas yang diberikan oleh perusahaan. Namun, ada beberapa penghasilan yang tidak dihitung sebagai pendapatan kena pajak, seperti asuransi kesehatan, dana pensiun, dan sebagainya.
Untuk menghitung pendapatan kena pajak, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Penghasilan | Besar Penghasilan |
---|---|
Gaji Pokok | Rp5.000.000 |
Tunjangan Transportasi | Rp1.500.000 |
Tunjangan Makan | Rp1.000.000 |
Bonus | Rp2.000.000 |
Total Pendapatan Kena Pajak | Rp9.500.000 |
2. Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah menghitung pendapatan kena pajak, Anda dapat mengurangi penghasilan yang tidak kena pajak. Anda harus mengurangi penghasilan yang tidak kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Contohnya, jika Anda memiliki biaya transportasi kerja sebesar Rp500.000, maka biaya tersebut dapat dikurangi dari penghasilan kena pajak sebagai penghasilan tidak kena pajak.
3. Pengurangan PTKP
PTKP atau Penerimaan Tidak Kena Pajak adalah pengurangan yang diberikan oleh negara untuk mempermudah penghasilan karyawan. PTKP diberikan kepada setiap wajib pajak dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan pekerjaan.
Berikut adalah rumus pengurangan PTKP:
Status Pernikahan | Jumlah Tanggungan | Pekerjaan | PTKP |
---|---|---|---|
Belum Menikah | 0 | – | Rp54.000.000/tahun |
Menikah | 0 | – | Rp54.000.000/tahun |
Menikah | 1 | – | Rp58.500.000/tahun |
Menikah | 2 | – | Rp63.000.000/tahun |
Menikah | >2 | – | Rp67.500.000/tahun |
4. Penghitungan Pajak Penghasilan
Setelah menghitung pendapatan kena pajak, pengurangan penghasilan tidak kena pajak, dan pengurangan PTKP, selanjutnya Anda dapat menghitung pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan tergantung pada tarif pajak yang berlaku.
Berikut adalah tarif pajak penghasilan:
Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Berikut atau sama dengan Rp50.000.000 | 5% |
Lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
Lebih dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
Lebih dari Rp500.000.000 | 30% |
Contoh penghitungan pajak penghasilan:
Pendapatan kena pajak: Rp9.500.000
Pengurangan penghasilan tidak kena pajak: Rp500.000
Pengurangan PTKP: Rp54.000.000
Penghasilan kena pajak setelah pengurangan PTKP: Rp0 (tidak terkena pajak)
5. FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan?
Pajak penghasilan adalah kewajiban wajib pajak untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai bentuk kontribusi penghasilan yang diterima selama bekerja.
2. Apa yang dimaksud dengan pendapatan kena pajak?
Pendapatan kena pajak adalah setiap penghasilan yang diterima karyawan, baik itu gaji pokok, tunjangan, bonus, hingga fasilitas yang diberikan oleh perusahaan.
3. Apa saja penghasilan yang tidak dihitung sebagai pendapatan kena pajak?
Asuransi kesehatan, dana pensiun, dan beberapa penghasilan lainnya yang tidak diatur oleh ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
4. Apa itu PTKP?
PTKP atau Penerimaan Tidak Kena Pajak adalah pengurangan yang diberikan oleh negara untuk mempermudah penghasilan karyawan. Besarnya tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan pekerjaan.
5. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?
Cara menghitung pajak penghasilan adalah dengan menghitung pendapatan kena pajak, pengurangan penghasilan tidak kena pajak, dan pengurangan PTKP, selanjutnya Anda dapat menghitung pajak penghasilan.
6. Apa tarif pajak penghasilan?
Berikut adalah tarif pajak penghasilan:
Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Berikut atau sama dengan Rp50.000.000 | 5% |
Lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
Lebih dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
Lebih dari Rp500.000.000 | 30% |
7. Apa saja yang dapat dijadikan sebagai penghasilan tidak kena pajak?
Beberapa penghasilan yang dapat dijadikan sebagai penghasilan tidak kena pajak antara lain biaya transportasi kerja, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan.
6. Kesimpulan
Setelah menghitung semua faktor yang mempengaruhi besarnya pajak penghasilan, Anda dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam menghitung pajak penghasilan, Anda harus memperhatikan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak dan sanksi yang diberikan.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.