TEKNOBGT

Cara Menghitung Masa Penahanan untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu pernah mendengar tentang istilah “masa penahanan”? Masa penahanan adalah waktu yang ditentukan oleh pengadilan untuk menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang cara menghitung masa penahanan secara lengkap. Simak sampai selesai ya!

1. Definisi Masa Penahanan

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung masa penahanan, mari kita definisikan terlebih dahulu apa itu masa penahanan. Masa penahanan adalah tahanan yang dijatuhi oleh hakim kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Masa penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, serta mencegah hilangnya tersangka.

Menurut Pasal 21 ayat (2) KUHAP, masa penahanan ini ditentukan oleh hakim dalam rentang waktu tertentu. Masa penahanan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.

Apabila seseorang ditahan tanpa adanya surat perintah penahanan dari pengadilan, artinya hal tersebut tidak sah dan melanggar hukum.

2. Cara Menghitung Masa Penahanan

2.1. Perhitungan Masa Penahanan Awal

Masa penahanan awal adalah masa penahanan pertama kali yang dijatuhi oleh hakim kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Menurut Pasal 21 ayat (1) KUHAP, masa penahanan awal ini tidak boleh melebihi 20 hari.

Apabila masa penahanan awal ini telah habis, maka yang bersangkutan harus segera dilepaskan atau dijatuhi masa penahanan tambahan. Masa penahanan tambahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan pengumpulan bukti.

Perhitungan masa penahanan awal dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.Pada hari pertama penyidikan, yang bersangkutan ditahan maksimal 24 jam.
2.Jika dalam 24 jam tersebut belum ada surat perintah penahanan dari hakim, maka yang bersangkutan harus dilepaskan.
3.Jika dalam 24 jam tersebut telah dikeluarkan surat perintah penahanan dari hakim, maka masa penahanan awal tersebut dimulai dari saat yang bersangkutan ditahan.

2.2. Perhitungan Masa Penahanan Tambahan

Setelah masa penahanan awal habis, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi masa penahanan tambahan. Perhitungan masa penahanan tambahan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.Masa penahanan tambahan awal tidak boleh melebihi 30 hari.
2.Masa penahanan tambahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan pengumpulan bukti.
3.Pada akhir masa penahanan, yang bersangkutan harus segera diadili atau dilepaskan.

3. FAQ

3.1. Apa yang Terjadi Jika Masa Penahanan Habis Tanpa Ada Putusan Hakim?

Apabila masa penahanan habis tanpa ada putusan hakim, maka yang bersangkutan harus segera dilepaskan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penahanan yang tidak sah dan melanggar hak asasi manusia.

3.2. Apakah Masa Penahanan Dapat Diperpanjang Tanpa Batas Waktu?

Tidak. Masa penahanan hanya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan pengumpulan bukti. Apabila masa penahanan telah habis dan belum ada keputusan hakim, maka yang bersangkutan harus segera dilepaskan.

3.3. Apakah Masa Penahanan Bisa Dijatuhi Kepada Seseorang yang Sudah Berstatus Tersangka?

Ya, masa penahanan dapat dijatuhi kepada seseorang yang sudah berstatus tersangka. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup serta mencegah hilangnya tersangka.

4. Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung masa penahanan yang dapat Sobat TeknoBgt pelajari. Masa penahanan ini dijatuhi oleh hakim kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Masa penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, serta mencegah hilangnya tersangka.

Perhitungan masa penahanan dapat dilakukan dengan cara yang telah dijelaskan di atas. Selalu perhatikan batas waktu yang ditentukan oleh pengadilan untuk menghindari penahanan yang tidak sah dan melanggar hak asasi manusia.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Masa Penahanan untuk Sobat TeknoBgt