Hello Sobat TeknoBgt, perhitungan pajak penghasilan merupakan hal yang penting bagi setiap orang yang memiliki penghasilan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang cara perhitungan pajak penghasilan dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami. Simak baik-baik ya!
Pengertian Pajak Penghasilan
Sebelum membahas tentang cara perhitungan pajak penghasilan, pastikan terlebih dahulu Sobat TeknoBgt sudah memahami apa itu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan yang diperoleh oleh seseorang atau badan usaha dalam satu tahun pajak.
Pajak penghasilan ini memiliki beberapa jenis, yaitu:
Jenis Pajak Penghasilan | Keterangan |
---|---|
Pajak Penghasilan Orang Pribadi | Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu |
Pajak Penghasilan Badan | Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh badan usaha |
Pajak Penghasilan Pasal 21 | Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja |
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak penghasilan orang pribadi dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Orang Pribadi = (Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak) – Pengurang Pajak
Penjelasan mengenai rumus tersebut dapat dibaca pada subjudul-subjudul berikut:
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah jumlah pendapatan yang harus dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan kena pajak dapat berasal dari penghasilan tetap maupun tidak tetap.
Penghasilan tetap adalah pendapatan yang diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu, seperti gaji atau sewa. Sedangkan penghasilan tidak tetap adalah pendapatan yang diterima tidak secara teratur, seperti bonus atau honorarium.
Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan orang pribadi terdiri dari 5 tingkatan dengan tarif yang berbeda-beda. Adapun tarif pajak penghasilan orang pribadi adalah sebagai berikut:
Range Penghasilan | Tarif |
---|---|
Penghasilan Tidak Kena Pajak | 0% |
0 – 50 Juta | 5% |
50 Juta – 250 Juta | 15% |
250 Juta – 500 Juta | 25% |
> 500 Juta | 30% |
Pengurang Pajak
Pengurang pajak adalah potongan-potongan pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pengurang pajak yang dapat diberikan antara lain biaya jabatan, penghasilan tidak kena pajak, serta pengurangan khusus.
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Pajak penghasilan badan dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Badan = (Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak) – Pengurang Pajak – Kredit Pajak
Penjelasan mengenai rumus tersebut dapat dibaca pada subjudul-subjudul berikut:
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak badan usaha adalah jumlah pendapatan yang harus dikenakan pajak penghasilan. Pendapatan yang dihitung sebagai penghasilan kena pajak badan usaha adalah pendapatan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperoleh dalam menjalankan usaha.
Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan badan terdiri dari 2 tingkatan dengan tarif yang berbeda-beda. Adapun tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:
Penghasilan | Tarif |
---|---|
Sampai 4,8 Milyar | 25% |
> 4,8 Milyar | 30% |
Pengurang Pajak
Pengurang pajak badan usaha adalah potongan-potongan pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pengurang pajak yang dapat diberikan antara lain biaya-biaya yang diperoleh dalam menjalankan usaha, serta pengurangan khusus.
Kredit Pajak
Kredit pajak adalah pengurangan pajak yang diberikan atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri.
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan Pasal 21 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Pasal 21 = (Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak) – Pengurang Pajak
Penjelasan mengenai rumus tersebut dapat dibaca pada subjudul-subjudul berikut:
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak pasal 21 adalah jumlah pendapatan yang harus dikenakan pajak penghasilan. Pendapatan yang dihitung sebagai penghasilan kena pajak pasal 21 adalah pendapatan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperoleh dalam menjalankan usaha.
Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan Pasal 21 terdiri dari 5 tingkatan dengan tarif yang berbeda-beda. Adapun tarif pajak penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Range Penghasilan | Tarif |
---|---|
Penghasilan Sampai 50 Juta | 5% |
50 Juta – 250 Juta | 15% |
250 Juta – 500 Juta | 25% |
> 500 Juta | 30% |
Pengurang Pajak
Pengurang pajak pasal 21 adalah potongan-potongan pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pengurang pajak yang dapat diberikan antara lain biaya-biaya yang diperoleh dalam menjalankan usaha, serta pengurangan khusus.
FAQ
1. Kapan waktu pembayaran pajak penghasilan?
Waktu pembayaran pajak penghasilan dilakukan setiap bulan, dengan batas waktu pembayaran pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan yang bersangkutan. Misalnya, pajak penghasilan bulan Januari harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 Februari.
2. Siapa yang wajib membayar pajak penghasilan?
Setiap orang yang memiliki penghasilan atau pendapatan dalam satu tahun pajak wajib membayar pajak penghasilan, baik itu orang pribadi maupun badan usaha.
3. Apa yang dimaksud dengan SPT?
SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak adalah surat resmi yang berisi informasi mengenai pajak yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak.
4. Bagaimana cara melakukan pelaporan SPT?
Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui sistem e-filing pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui kantor pajak terdekat. Pastikan kamu mengetahui tanggal dan batas waktu pelaporan SPT agar tidak terkena sanksi atau denda.
Penutup
Itulah beberapa hal yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui tentang cara perhitungan pajak penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang ingin mengetahui tentang perhitungan pajak penghasilan. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!