Cara Menghitung PPH Pasal 24

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang bingung bagaimana cara menghitung PPH Pasal 24? Jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami. Sebelum kita lanjut, mari kita bahas dulu apa itu PPH Pasal 24.

Apa itu PPH Pasal 24?

PPH Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari pihak lain yang tidak memotong pajak. PPH Pasal 24 umumnya dikenakan pada penghasilan non-pengusaha seperti honorarium, royalti, atau pembayaran jasa di luar hubungan kerja.

PPH Pasal 24 tergolong sebagai pajak final, artinya tidak dikenakan lagi pada saat pelaporan SPT tahunan. Wajib Pajak hanya perlu melaporkan jumlah penghasilan yang telah dikenakan PPH Pasal 24 pada SPT tahunannya.

Bagaimana Cara Menghitung PPH Pasal 24?

Untuk menghitung PPH Pasal 24, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Tentukan Besarnya Penghasilan Bruto

Pertama-tama, tentukan besarnya penghasilan bruto yang diterima dari pihak lain yang tidak memotong pajak. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut.

Contoh: Seorang pengajar mengajar privat dan menerima honorarium sebesar Rp10.000.000 dalam satu tahun. Pengajar tersebut tidak terdaftar sebagai pegawai di instansi manapun sehingga penghasilannya tidak dipotong PPh oleh pihak lain. Jumlah ini yang disebut penghasilan bruto.

2. Identifikasi Objek Penghasilan

Setelah mengetahui besarnya penghasilan bruto, identifikasi objek penghasilan yang akan dikenakan PPH Pasal 24. Objek penghasilan yang terkena PPH Pasal 24 antara lain honorarium, royalti, atau pembayaran jasa di luar hubungan kerja.

3. Hitung PPh Pasal 24 yang Dibayarkan

Setelah mengetahui besarnya penghasilan bruto dan objek penghasilan, hitunglah PPH Pasal 24 yang harus dibayarkan. PPH Pasal 24 dihitung dengan rumus:

Penghasilan BrutoPersentase PPh Pasal 24
Kurang dari atau sama dengan Rp50 juta5%
Lebih dari Rp50 juta15%

Contoh: Seorang pengajar mengajar privat dan menerima honorarium sebesar Rp10.000.000 dalam satu tahun. Objek penghasilannya adalah honorarium. Karena penghasilan bruto nya kurang dari Rp50 juta, maka persentase PPh Pasal 24 nya adalah 5%. PPh Pasal 24 yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000.

FAQ

1. Apakah PPh Pasal 24 harus dilaporkan pada SPT Tahunan?

PPH Pasal 24 tergolong sebagai pajak final sehingga tidak perlu dilaporkan pada SPT Tahunan.

2. Apakah pengusaha wajib membayar PPh Pasal 24?

Tidak. PPH Pasal 24 hanya dikenakan pada penghasilan non-pengusaha.

3. Apakah PPh Pasal 24 dapat dipotong oleh pihak lain?

Tidak. PPH Pasal 24 hanya dikenakan pada penghasilan yang tidak dipotong pajak oleh pihak lain.

4. Apakah PPh Pasal 24 hanya dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi?

Ya, PPH Pasal 24 hanya dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi.

5. Apakah besarnya persentase PPh Pasal 24 selalu sama?

Tidak. Persentase PPh Pasal 24 tergantung pada besarnya penghasilan bruto yang diterima.

Penutup

Nah, itu tadi Sobat TeknoBgt, cara menghitung PPH Pasal 24 yang mudah dipahami. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak dengan tepat dan benar ya! Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPH Pasal 24