Hello Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara menghitung DPP yang sudah termasuk PPN dan PPnBM. Sebelum kita mulai, mari kita pahami dulu apa itu DPP, PPN, dan PPnBM.
Pengertian DPP, PPN, dan PPnBM
DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai barang atau jasa yang menjadi dasar pengenaan PPN. Sedangkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%. Selain itu, ada juga PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu seperti mobil, pesawat terbang, kapal laut, dan lain sebagainya.
Cara Menghitung DPP yang Sudah Termasuk PPN dan PPnBM
Untuk menghitung DPP yang sudah termasuk PPN dan PPnBM, kita bisa menggunakan rumus berikut:
Uraian | Jumlah |
---|---|
Harga Jual Barang / Jasa | Rp 100.000,- |
PPnBM (20%) | Rp 20.000,- |
Harga Jual Termasuk PPnBM | Rp 120.000,- |
PPN (10%) dari Harga Jual Termasuk PPnBM | Rp 12.000,- |
DPP dari Harga Jual Barang / Jasa | Rp 100.000,- |
Dalam contoh di atas, harga jual barang atau jasa adalah Rp 100.000,-. Kemudian, kita menambahkan PPnBM sebesar 20% atau Rp 20.000,-, sehingga harga jual termasuk PPnBM menjadi Rp 120.000,-. Selanjutnya, kita menghitung PPN sebesar 10% dari harga jual termasuk PPnBM atau Rp 12.000,-. DPP-nya adalah harga jual barang atau jasa yang tidak termasuk PPN atau PPnBM, yaitu Rp 100.000,-.
FAQ
1. Apa bedanya antara PPN dan PPnBM?
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa secara umum. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%. Sedangkan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu seperti mobil, pesawat terbang, kapal laut, dan lain sebagainya. Tarif PPnBM berbeda-beda tergantung jenis barang yang dijual.
2. Bagaimana cara menghitung PPN?
Untuk menghitung PPN, kita bisa menggunakan rumus berikut:
PPN = Tarif PPN x Harga Jual Barang atau Jasa yang Sudah Termasuk PPN
Sebagai contoh, jika harga jual barang atau jasa adalah Rp 100.000,- dan tarif PPN adalah 10%, maka:
PPN = 10% x Rp 100.000,- = Rp 10.000,-
3. Apakah DPP selalu sama dengan harga jual barang atau jasa?
Tidak selalu. DPP adalah nilai barang atau jasa yang menjadi dasar pengenaan PPN. Jadi, jika barang atau jasa tersebut sudah termasuk PPN atau PPnBM, maka DPP-nya akan lebih kecil dari harga jual barang atau jasa.
Kesimpulan
DPP adalah nilai barang atau jasa yang menjadi dasar pengenaan PPN. Untuk menghitung DPP yang sudah termasuk PPN dan PPnBM, kita bisa menggunakan rumus: DPP = Harga Jual Barang atau Jasa – PPN – PPnBM. Selain itu, PPnBM juga harus diperhitungkan jika barang atau jasa yang dijual termasuk dalam kategori barang mewah. Semoga penjelasan di atas bisa membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung DPP yang sudah termasuk PPN dan PPnBM.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.