Cara Hitung Lembur Kerja untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt, masih bingung tentang bagaimana cara menghitung lembur kerja? Jangan khawatir karena dalam artikel ini, kami akan membahas cara hitung lembur kerja dengan mudah dan lengkap. Simak baik-baik ya!

Pengertian Lembur Kerja

Sebelum membahas cara menghitung lembur kerja, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan lembur kerja.

Lembur kerja adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja normal. Lembur dapat dilakukan karena adanya kebutuhan perusahaan ataupun permintaan dari klien. Dalam perhitungan gaji, lembur kerja harus diberikan penggantian secara proporsional.

Nah, untuk lebih jelasnya, mari kita simak cara menghitung lembur kerja berikut ini.

Cara Hitung Lembur Kerja

Hari Kerja Normal

Dalam perhitungan lembur kerja, hal pertama yang perlu diketahui adalah berapa lama jam kerja normal yang harus dilakukan dalam satu hari. Pada umumnya, jam kerja normal adalah 8 jam sehari. Namun, terdapat perusahaan yang menerapkan jam kerja yang berbeda-beda.

Jika Sobat TeknoBgt bekerja selama 8 jam sehari, dan melakukan lembur selama 2 jam, maka waktu total kerja Sobat TeknoBgt adalah 10 jam.

Selanjutnya, hitung upah perjam dengan menggunakan rumus:

Uang Lembur Perjam=Upah Perhari:Jumlah Jam Kerja Normal dalam SehariX1,5
Contoh: Rp100.000=Rp80.000:8X1,5

Maka, upah perjam untuk lembur kerja adalah Rp100.000 / 10 jam = Rp10.000 per jam.

Jadi, Sobat TeknoBgt berhak menerima uang lembur sebesar 2 jam x Rp10.000 per jam = Rp20.000.

Hari Libur dan Hari Raya

Perhitungan lembur kerja pada hari libur dan hari raya hampir sama dengan perhitungan lembur pada hari kerja normal. Perbedaannya terletak pada upah perjam lembur yang diberikan.

Jika Sobat TeknoBgt bekerja pada hari libur, maka upah lembur yang diberikan adalah 2 kali lipat dari upah perjam kerja normal. Sedangkan, jika Sobat TeknoBgt bekerja pada hari raya, maka upah lembur yang diberikan adalah 3 kali lipat dari upah perjam kerja normal.

Contohnya, jika upah perjam pada hari kerja normal adalah Rp10.000, maka:

  • Upah perjam lembur pada hari libur = Rp10.000 x 2 = Rp20.000
  • Upah perjam lembur pada hari raya = Rp10.000 x 3 = Rp30.000

FAQ tentang Lembur Kerja

1. Apakah setiap karyawan berhak menerima lembur?

Tidak semua karyawan berhak menerima lembur kerja. Biasanya, lembur kerja diberikan kepada karyawan dengan jabatan tertentu dan juga tergantung pada kebijakan perusahaan.

2. Apakah karyawan dapat menolak lembur kerja?

Ya, karyawan dapat menolak lembur kerja apabila alasan yang diberikan tidak dapat diabaikan. Namun, dalam beberapa kasus, karyawan diwajibkan untuk menerima lembur jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran, banjir, dan sejenisnya.

3. Bagaimana jika karyawan bekerja di bawah waktu normal, apakah mereka tetap berhak menerima uang lembur?

Tidak, karyawan yang bekerja dalam waktu yang kurang dari jam kerja normal, tidak berhak menerima uang lembur. Hal ini berlaku jika perusahaan tidak mengharuskan karyawan bekerja pada hari tersebut.

4. Bagaimana jika karyawan melakukan lembur kerja pada jam istirahat?

Lembur kerja pada jam istirahat tidak dihitung sebagai lembur kerja. Karyawan tidak berhak menerima uang lembur kerja pada jam istirahat.

5. Apakah lembur kerja dapat dikenakan pajak?

Ya, lembur kerja dapat dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan pada lembur kerja adalah pajak penghasilan dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada pendapatan karyawan.

Kesimpulan

Dalam perhitungan lembur kerja, kita harus mengetahui jam kerja normal dan juga upah perjam kerja normal. Selain itu, kita juga harus mengetahui upah perjam lembur kerja yang berbeda tergantung pada jenis hari kerja. Dengan memahami cara hitung lembur kerja dengan baik, kita dapat menghindari kesalahan dalam perhitungan gaji dan juga mengetahui hak kita sebagai karyawan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Lembur Kerja untuk Sobat TeknoBgt