Cara Menghitung Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Halo Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Melalui program ini, pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi selama menjalankan aktivitas kerja. Namun, sebelum memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu mengetahui cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Yuk simak selengkapnya!

Pengertian Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan jumlah dana yang dipotong dari gaji seorang pekerja untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja. Saldo ini dapat digunakan untuk membayar klaim jaminan sosial, seperti JKK, JK, JHT, dan JP. Semakin banyak saldo BPJS Ketenagakerjaan yang terkumpul, maka semakin besar pula klaim jaminan sosial yang akan diterima oleh pekerja.

Cara Menghitung Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

No.HalKeterangan
1Potongan iuran BPJS KetenagakerjaanJumlah potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji
2Periode iuranWaktu atau periode iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayar
3Besar iuranBesar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan

Dari ketiga hal tersebut, berikut adalah cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan:

1. Hitung jumlah potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase dari gaji yang diterima oleh pekerja. Persentase ini ditetapkan oleh pemerintah dan berbeda-beda setiap tahunnya.

Misalnya, persentase potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 adalah sebesar 3,7%. Artinya, jika gaji yang diterima oleh pekerja adalah Rp5.000.000,- per bulan, maka potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang akan dipotong adalah sebesar:

Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan = persentase potongan iuran x gaji per bulan
Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan = 3,7% x Rp5.000.000,-
Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan = Rp185.000,-

Dengan demikian, jumlah potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji pekerja adalah sebesar Rp185.000,- per bulan.

2. Hitung waktu atau periode iuran BPJS Ketenagakerjaan

Periode iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Iuran bulanan, yaitu iuran yang dibayar setiap bulan.
  • Iuran tahunan, yaitu iuran yang dibayar setiap satu tahun sekali.

Jika pekerja membayar iuran bulanan, maka periode iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah selama satu bulan. Sedangkan jika pekerja membayar iuran tahunan, maka periode iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah selama satu tahun.

Untuk menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan, perhatikan periode iuran yang telah dibayarkan oleh pekerja. Misalnya, jika pekerja telah membayar iuran selama 12 bulan, maka periode iuran BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan dalam perhitungan adalah selama 12 bulan.

3. Hitung besar iuran BPJS Ketenagakerjaan

Besar iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan oleh pemerintah dan berbeda-beda setiap tahunnya. Pada tahun 2021, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% dari gaji dengan upah terendah (Rp1.480.000,-) dan sebesar 1% dari gaji dengan upah tertinggi (Rp12.400.000,-).
  • Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji yang dibayar.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari gaji dengan upah terendah (Rp1.480.000,-) dan sebesar 5,7% dari gaji dengan upah tertinggi (Rp12.400.000,-).
  • Jaminan Pensiun (JP) sebesar 2% dari gaji yang dibayar.

Dalam perhitungan saldo BPJS Ketenagakerjaan, gunakan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, pekerja memiliki gaji sebesar Rp5.000.000,- dan sudah membayar iuran selama 12 bulan. Maka, besar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh pekerja adalah sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = (0,24% x Rp1.480.000,-) + (1% x (Rp5.000.000,- – Rp1.480.000,-))
    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = Rp35.920,- + Rp35.200,-
    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = Rp71.120,-
  • Jaminan Kematian (JK) = 0,3% x Rp5.000.000,-
    Jaminan Kematian (JK) = Rp15.000,-
  • Jaminan Hari Tua (JHT) = (3,7% x Rp1.480.000,-) + (5,7% x (Rp5.000.000,- – Rp1.480.000,-))
    Jaminan Hari Tua (JHT) = Rp54.960,- + Rp170.800,-
    Jaminan Hari Tua (JHT) = Rp225.760,-
  • Jaminan Pensiun (JP) = 2% x Rp5.000.000,-
    Jaminan Pensiun (JP) = Rp100.000,-

Jadi, total besar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh pekerja selama 12 bulan adalah sebesar Rp412.880,-.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

2. Apa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan?

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya perlindungan bagi pekerja, baik dalam hal kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi selama menjalankan aktivitas kerja.

3. Bagaimana cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan menghitung jumlah potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan, periode iuran, dan besar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan oleh pekerja.

4. Apa yang terjadi jika pekerja tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Jika pekerja tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tidak akan mendapatkan perlindungan dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga tidak dapat mengajukan klaim jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun.

5. Apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil?

Saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil oleh pekerja selama masih bekerja. Saldo ini akan digunakan untuk membayar klaim jaminan sosial jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua, atau pensiun. Namun, jika pekerja sudah pensiun atau berhenti bekerja, maka pekerja dapat mengambil saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah terkumpul.

Penutup

Demikianlah cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Dengan mengetahui cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperkirakan berapa besar klaim jaminan sosial yang akan diterima jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua, atau pensiun. Selain itu, pekerja juga dapat memantau saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah terkumpul dan memastikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu terbayar dengan tepat waktu. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Saldo BPJS Ketenagakerjaan