Hello Sobat TeknoBgt! Bagi kamu yang ingin bergabung dengan kepolisian Indonesia, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah usia. Pada artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana cara menghitung umur masuk polisi. Yuk, simak selengkapnya!
Persyaratan Umur Masuk Polisi
Sebelum membahas tentang cara menghitung umur masuk polisi, kita perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan umur yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengadaan dan Seleksi Calon Taruna/Taruni Akademi Kepolisian Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, persyaratan umur masuk polisi adalah sebagai berikut:
Jenjang Pendidikan | Usia Maksimal |
---|---|
SMA/MA Sederajat | 22 tahun |
D3/D4 | 25 tahun |
S1 | 30 tahun |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa usia maksimal untuk masuk kepolisian tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh. Untuk jenjang SMA/MA sederajat, usia maksimal adalah 22 tahun. Untuk jenjang D3/D4, usia maksimal adalah 25 tahun. Sedangkan untuk jenjang S1, usia maksimal adalah 30 tahun.
Cara Menghitung Umur Masuk Polisi
Setelah mengetahui persyaratan umur masuk polisi, kita bisa menghitung umur kita dengan mudah. Berikut adalah cara menghitung umur masuk polisi:
1. Hitung Tanggal Lahir
Pertama-tama, kita perlu mengetahui tanggal lahir kita. Misalnya, kita lahir pada tanggal 1 Januari 1999.
2. Hitung Usia Sekarang
Selanjutnya, kita perlu menghitung usia kita saat ini. Misalnya, saat ini tahun 2021, maka usia kita adalah:
2021 – 1999 = 22 tahun
3. Hitung Batas Usia
Terakhir, kita perlu menghitung batas usia maksimal untuk jenjang pendidikan yang kita pilih. Misalnya, kita ingin masuk kepolisian dengan jenjang pendidikan D3/D4, maka batas usia maksimal adalah 25 tahun.
4. Bandingkan Usia Sekarang dengan Batas Usia Maksimal
Setelah menghitung usia sekarang dan batas usia maksimal, kita bisa membandingkannya. Jika usia kita lebih kecil dari batas usia maksimal, maka kita memenuhi syarat untuk masuk kepolisian pada jenjang pendidikan yang kita pilih.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa saja persyaratan lain untuk masuk kepolisian?
Selain persyaratan usia, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti:
- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita
- Sehat jasmani dan rohani
2. Apakah ada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari S1 untuk masuk kepolisian?
Tidak ada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari S1 untuk masuk kepolisian. Namun, terdapat pendidikan lanjutan setelah menjadi anggota kepolisian, seperti Pendidikan Pembentukan Perwira (P3) dan Pendidikan Pembentukan Bintara (PPB).
Jika usia kita tidak memenuhi syarat, kita bisa menunggu sampai memenuhi syarat atau memilih jenjang pendidikan yang lebih rendah. Misalnya, jika usia kita 24 tahun dan ingin masuk kepolisian dengan jenjang D3/D4, maka kita harus menunggu sampai usia 25 tahun atau memilih jenjang pendidikan SMA/MA sederajat.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung umur masuk polisi. Pastikan usia kamu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan lupa juga untuk memenuhi persyaratan lainnya dan mempersiapkan diri dengan baik. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!