TEKNOBGT

Cara Menghitung Uang Pesangon – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang mempersiapkan diri untuk resign dari pekerjaanmu? Jika iya, maka perlu kamu ketahui bahwa sebagai karyawan kamu berhak menerima uang pesangon dari perusahaan tempatmu bekerja. Namun, apakah kamu sudah tahu cara menghitung uang pesangon yang kamu dapatkan? Jangan khawatir, karena artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang cara menghitung uang pesangon. Simak terus ya!

Apa itu Uang Pesangon?

Sebelum membahas cara menghitung uang pesangon, perlu kamu ketahui terlebih dahulu apa itu uang pesangon. Uang pesangon merupakan uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah mengundurkan diri atau di-PHK dari pekerjaannya. Uang pesangon ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Besarnya uang pesangon tergantung pada masa kerja karyawan dan gaji yang diterima saat bekerja.

Bagaimana Cara Menghitung Uang Pesangon?

Untuk menghitung uang pesangon yang kamu dapatkan, terdapat rumus yang harus kamu ketahui. Rumus tersebut adalah:

NoKelompokRumus
1Masa Kerja1 bulan gaji x jumlah masa kerja
2Gaji Terakhir3 x 1 bulan gaji
Uang Pesangon = Kelompok 1 + Kelompok 2

Berdasarkan rumus di atas, terdapat dua kelompok yang harus kamu perhitungkan. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing kelompok:

Kelompok 1: Masa Kerja

Kelompok masa kerja merupakan faktor penentu dalam menghitung uang pesangon. Semakin lama kamu bekerja di perusahaan, maka semakin besar pula uang pesangon yang kamu dapatkan. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung kelompok 1:

1 bulan gaji x jumlah masa kerja

1. Apa itu Masa Kerja?

Masa kerja adalah rentang waktu yang dihitung dari tanggal karyawan diangkat menjadi karyawan tetap sampai tanggal karyawan mengundurkan diri atau di-PHK. Masa kerja ini ditentukan dalam hitungan tahun dan bulan. Sebagai contoh, jika kamu bekerja selama 2 tahun 3 bulan, maka masa kerjamu adalah 2 tahun 3 bulan.

2. Apa itu 1 Bulan Gaji?

1 bulan gaji adalah gaji yang diterima oleh karyawan dalam 1 bulan penuh. Jika kamu menerima gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan, maka 1 bulan gaji kamu adalah Rp 5.000.000.

3. Berapa Jumlah Masa Kerja yang Dihitung?

Jumlah masa kerja yang dihitung dalam kelompok 1 adalah masa kerja paling lama 24 tahun. Artinya, jika kamu bekerja selama lebih dari 24 tahun, hanya masa kerja selama 24 tahun yang akan dihitung.

4. Bagaimana Jika Ada Sisa Bulan dalam Masa Kerja?

Jika terdapat sisa bulan dalam masa kerja, maka sisa bulan tersebut akan dihitung sebagai 1 bulan. Sebagai contoh, jika kamu bekerja selama 2 tahun 3 bulan, maka masa kerjamu adalah 2 tahun 3 bulan. Namun, dalam menghitung kelompok 1, masa kerja yang dihitung adalah 2 tahun 4 bulan.

5. Bagaimana Jika Terdapat Perubahan Gaji Selama Bekerja?

Jika terdapat perubahan gaji selama bekerja, maka gaji yang digunakan untuk menghitung uang pesangon adalah gaji rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum karyawan mengundurkan diri atau di-PHK.

Kelompok 2: Gaji Terakhir

Kelompok gaji terakhir merupakan faktor kedua dalam menghitung uang pesangon. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung kelompok 2:

3 x 1 bulan gaji

1. Mengapa Menggunakan 3 x 1 Bulan Gaji?

Penggunaan 3 x 1 bulan gaji dalam menghitung kelompok 2 didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kamu berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 3 kali gaji bulanan kamu saat ini.

2. Bagaimana Jika Sudah Mendapat Tunjangan atau Bonus?

Jika kamu sudah mendapat tunjangan atau bonus sebelum resign atau di-PHK, maka tunjangan atau bonus tersebut tidak termasuk dalam penghitungan gaji bulanan di kelompok 2.

Contoh Perhitungan Uang Pesangon

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini adalah contoh perhitungan uang pesangon:

1. Gaji Terakhir:Rp 5.000.000
2. Masa Kerja:10 tahun 2 bulan
3. 1 Bulan Gaji:Rp 5.000.000
4. Kelompok 1:1 bulan gaji x jumlah masa kerja = Rp 5.000.000 x 122 = Rp 610.000.000
5. Kelompok 2:3 x 1 bulan gaji = 3 x Rp 5.000.000 = Rp 15.000.000
6. Uang Pesangon:Kelompok 1 + Kelompok 2 = Rp 610.000.000 + Rp 15.000.000 = Rp 625.000.000

FAQ

1. Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Uang Pesangon yang Diterima?

Besarnya uang pesangon yang diterima oleh karyawan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Masa kerja
  • Gaji terakhir
  • Perjanjian kerja
  • Peraturan perusahaan

2. Bagaimana Jika Karyawan Di-PHK Secara Ilegal?

Jika karyawan di-PHK secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka karyawan berhak mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi ini sama dengan uang pesangon yang seharusnya diterima ditambah dengan kompensasi sebesar 2 kali uang pesangon.

3. Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Pesangon?

Karyawan kontrak tidak berhak mendapatkan uang pesangon karena hubungan kerjanya dengan perusahaan bersifat kontrak dan sudah diatur dalam perjanjian kerja. Namun, karyawan kontrak berhak mendapatkan uang penggantian hak atas cuti yang belum diambil.

4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Tidak Mau Membayar Uang Pesangon?

Jika perusahaan tidak mau membayar uang pesangon yang seharusnya diterima, karyawan dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Bicarakan masalah ini dengan HRD perusahaan
  • Minta bantuan dari Serikat Pekerja atau Asosiasi
  • Gugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial

5. Kapan Uang Pesangon Harus Dibayar?

Perusahaan harus membayar uang pesangon paling lambat 7 hari kerja setelah karyawan meninggalkan pekerjaannya atau di-PHK.

Penutup

Itulah panduan lengkap mengenai cara menghitung uang pesangon untuk Sobat TeknoBgt. Pastikan kamu mengetahui hak-hakmu sebagai karyawan, termasuk dalam hal uang pesangon. Jangan ragu untuk bertanya kepada HRD perusahaan atau sumber resmi lainnya jika kamu memiliki pertanyaan atau kebingungan. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Uang Pesangon – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt