Cara Menghitung Pajak Motor di STNK

Halo Sobat TeknoBgt, siapa yang tidak kenal STNK? Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dalam STNK, ada beberapa informasi tentang kendaraan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar. Pajak kendaraan memang harus dibayar setiap tahunnya, termasuk pajak motor. Namun, apakah Sobat TeknoBgt sudah tahu cara menghitung pajak motor di STNK? Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung pajak motor di STNK. Yuk, simak artikel berikut ini!

1. Kenali Jenis Pajak Motor

Sebelum memulai menghitung pajak motor di STNK, Sobat TeknoBgt harus tahu terlebih dahulu jenis pajak motor yang ada di Indonesia. Berikut adalah jenis pajak motor yang harus dibayar:

Jenis PajakDeskripsi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak yang harus dibayar setiap tahunnya sebagai pengganti biaya jalan dan jembatan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)Pajak yang harus dibayar saat melakukan peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)Pajak yang harus dibayar saat membeli kendaraan baru.

Setelah mengetahui jenis pajak motor yang ada, Sobat TeknoBgt bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu menghitung pajak motor di STNK.

2. Cek Tanggal STNK

Sebelum menghitung pajak motor, Sobat TeknoBgt harus memastikan bahwa STNK masih berlaku atau tidak. Caranya dengan mengecek tanggal STNK pada STNK itu sendiri. Jika STNK belum habis masa berlakunya, maka Sobat TeknoBgt bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun, jika sudah melewati masa berlaku, maka harus segera melakukan perpanjangan STNK terlebih dahulu.

3. Cek Nilai Jual Kendaraan (NJK)

NJK merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam menghitung pajak motor di STNK. Sobat TeknoBgt bisa mengecek NJK di kantor Samsat atau melalui situs resmi Samsat. Setelah mengetahui NJK, Sobat TeknoBgt bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak yang harus dibayar setiap tahunnya sebagai pengganti biaya jalan dan jembatan. Cara menghitung PKB motor adalah sebagai berikut:

  1. Hitung NJK motor dengan rumus: NJK x 0,025
  2. Hitung PKB motor dengan rumus: PKB = NJK x 0,01

Contoh: Jika NJK motor sebesar Rp 20.000.000, maka:

  • PKB (0,025 x NJK) = 0,025 x 20.000.000 = Rp 500.000
  • PKB (0,01 x NJK) = 0,01 x 20.000.000 = Rp 200.000

Jadi, PKB motor sebesar Rp 500.000 atau Rp 200.000 tergantung dari keputusan pemerintah.

5. Hitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB adalah pajak yang harus dibayar saat melakukan peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Cara menghitung BBN-KB adalah sebagai berikut:

  1. Hitung NJK motor dengan rumus: NJK x 0,15%
  2. Hitung BBN-KB dengan rumus: BBN-KB = NJK x 2,5%

Contoh: Jika NJK motor sebesar Rp 20.000.000, maka:

  • BBN-KB (0,15% x NJK) = 0,15% x 20.000.000 = Rp 30.000
  • BBN-KB (2,5% x NJK) = 2,5% x 20.000.000 = Rp 500.000

Jadi, BBN-KB motor sebesar Rp 30.000 atau Rp 500.000 tergantung dari keputusan pemerintah.

6. Hitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang harus dibayar saat membeli kendaraan baru. Cara menghitung PPnBM adalah sebagai berikut:

  1. Hitung Harga Kendaraan dengan rumus:
  • Harga Kendaraan = Harga Jual – (Harga Jual x Diskon)
  • Hitung PPnBM dengan rumus:
    • PPnBM = Harga Kendaraan x 10%

    Contoh: Jika harga jual kendaraan baru sebesar Rp 25.000.000 dengan diskon sebesar Rp 2.500.000, maka:

    • Harga Kendaraan = 25.000.000 – (25.000.000 x 0,1) = Rp 22.500.000
    • PPnBM = 22.500.000 x 0,1 = Rp 2.250.000

    Jadi, PPnBM sebesar Rp 2.250.000.

    7. Hitung Total Pajak Motor di STNK

    Setelah menghitung PKB, BBN-KB, dan PPnBM, Sobat TeknoBgt bisa menghitung total pajak motor di STNK. Caranya adalah dengan menjumlahkan ketiga jenis pajak tersebut. Jadi, total pajak motor di STNK adalah:

    • Total Pajak Motor = PKB + BBN-KB + PPnBM

    Contoh: Jika PKB sebesar Rp 500.000, BBN-KB sebesar Rp 30.000, dan PPnBM sebesar Rp 2.250.000, maka:

    • Total Pajak Motor di STNK = 500.000 + 30.000 + 2.250.000 = Rp 2.780.000

    Jadi, total pajak motor di STNK sebesar Rp 2.780.000.

    FAQ

    1. Apa saja jenis pajak motor yang harus dibayar?

    Ada tiga jenis pajak motor yang harus dibayar yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

    2. Bagaimana cara menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

    Cara menghitung PKB motor adalah dengan cara mengalikan NJK motor dengan tarif PKB yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, tarif PKB adalah 2,5% atau 1% dari NJK motor.

    3. Kapan waktu pembayaran pajak motor di STNK?

    Pembayaran pajak motor di STNK dilakukan setiap tahunnya sebelum masa berlaku STNK habis.

    4. Apakah NJK motor harus diperbaharui setiap tahun?

    NJK motor tidak perlu diperbaharui setiap tahun. Namun, NJK motor bisa berubah setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah.

    5. Apa saja dokumen yang harus dibawa saat membayar pajak motor di Samsat?

    Dokumen yang harus dibawa saat membayar pajak motor di Samsat antara lain STNK, BPKB, dan KTP.

    Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya

    Cara Menghitung Pajak Motor di STNK