Hello Sobat TeknoBgt! Sebagai seorang pemilik bisnis atau HRD, Anda pasti tahu bahwa tahun ini adalah tahun yang berbeda karena pandemi COVID-19. Namun, Anda masih harus mengatur pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan Anda. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung THR untuk karyawan Anda. Simak artikel ini sampai habis untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan terperinci.
Apa itu THR?
Sebelum membahas cara menghitung THR, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu THR. THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan atas kerja keras dan dedikasi mereka selama setahun penuh. THR biasanya diberikan menjelang hari raya, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Tahukah Sobat TeknoBgt, bahwa tidak semua karyawan berhak menerima THR? Berikut ini adalah kriteria karyawan yang berhak menerima THR:
Kriteria | Keterangan |
---|---|
Karyawan tetap | Karyawan yang telah memiliki kepastian kerja selama minimal 3 bulan di perusahaan. |
Karyawan kontrak | Karyawan yang telah memiliki kepastian kerja selama minimal 1 tahun di perusahaan. |
Karyawan magang | Karyawan magang yang telah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan. |
Semua karyawan yang memenuhi kriteria di atas berhak menerima THR, kecuali karyawan yang sedang dalam masa percobaan atau karyawan yang keluar dari perusahaan sebelum hari raya.
Cara Menghitung THR Karyawan
Tunjangan Dasar
THR dihitung berdasarkan tunjangan dasar karyawan. Tunjangan dasar adalah gaji bulanan karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika karyawan menerima tunjangan tetap lainnya, maka tunjangan tersebut juga harus ditambahkan ke dalam penghitungan.
Masa Kerja
Ada beberapa rumus yang digunakan untuk menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja. Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, THR dihitung sebagai berikut:
Tunjangan Dasar x 1
Jika karyawan sudah bekerja di perusahaan selama 1 tahun atau lebih, THR dihitung sebagai berikut:
Tunjangan Dasar x (Masa Kerja / 12)
Contohnya, jika karyawan memiliki tunjangan dasar sebesar Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama 2 tahun di perusahaan, maka THR yang harus diberikan adalah:
Rp 5.000.000 x (2/12) = Rp 833.333
FAQ
1. Apakah karyawan kontrak berhak menerima THR?
Ya, karyawan kontrak yang telah bekerja selama minimal 1 tahun di perusahaan berhak menerima THR.
2. Apakah karyawan outsource atau subkontrak berhak menerima THR?
Tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pihak penyedia jasa outsource atau subkontrak. Jika dalam kontrak sudah termasuk pembayaran THR, maka karyawan outsource atau subkontrak berhak menerima THR.
3. Apakah THR harus dibayarkan secara penuh atau bisa dibayarkan secara bertahap?
THR harus dibayarkan secara penuh menjelang hari raya, kecuali perusahaan dan karyawan sepakat untuk membayarkan THR secara bertahap.
Penutup
Sekian informasi mengenai cara menghitung THR karyawan. Dengan mengetahui cara menghitung THR dengan benar, perusahaan Anda bisa membayar THR karyawan dengan tepat dan menghindari masalah di kemudian hari. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan kesejahteraan karyawan Anda. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.