Cara Menghitung PPH Pasal 25

Halo Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Pasal 25. Sebagai seorang pegawai atau pengusaha, mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan istilah PPh atau Pajak Penghasilan. Namun, untuk mendapatkan penghasilan yang bersih, kita harus menghitung setiap potongan PPh yang dikenakan.

Apa itu PPh Pasal 25?

Sebelum kita masuk ke cara menghitung PPh Pasal 25, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau pengusaha yang bersifat berulang.

Contohnya, jika kamu merupakan seorang karyawan yang menerima gaji setiap bulan, maka PPh yang dipotong dari gaji kamu adalah PPh Pasal 21. Namun, jika kamu mendapatkan penghasilan dari sewa properti atau royalti, maka PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 25.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 25:

Jenis PenghasilanTarif PPh Pasal 25
Sewa properti10%
Royalti15%
Bunga deposito20%

Cara Menghitung PPh Pasal 25

Untuk menghitung besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

PPh Pasal 25 = (Penghasilan Bruto – Biaya Operasional) x Tarif PPh Pasal 25

Dalam rumus tersebut, Penghasilan Bruto adalah total penghasilan yang diterima sebelum dipotong biaya operasional. Sedangkan Biaya Operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut.

Contohnya, jika kamu mendapatkan penghasilan dari sewa properti sebesar Rp10.000.000 per bulan, dengan biaya operasional sebesar Rp1.000.000 per bulan, dan tarif PPh Pasal 25 sebesar 10%, maka PPh yang harus kamu bayar adalah:

PPh Pasal 25 = (Rp10.000.000 – Rp1.000.000) x 10% = Rp900.000

Jadi, kamu harus membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp900.000 setiap bulannya.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PPh Pasal 25

Apa bedanya PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25?

PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan karyawan yang bersifat rutin, seperti gaji. Sedangkan PPh Pasal 25 dipotong dari penghasilan yang bersifat berulang, seperti sewa properti atau royalti.

Bagaimana cara menghitung Biaya Operasional?

Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Contohnya, jika kamu memiliki properti yang disewakan, maka biaya operasionalnya bisa berupa biaya listrik, air, pajak, atau biaya perawatan properti tersebut.

Apakah semua jenis penghasilan dikenakan PPh Pasal 25?

Tidak semua jenis penghasilan dikenakan PPh Pasal 25. Hanya penghasilan yang bersifat berulang yang dikenakan PPh Pasal 25. Untuk penghasilan yang tidak bersifat berulang, dikenakan PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 4 ayat (2).

Apakah ada batas penghasilan untuk dikenakan PPh Pasal 25?

Tidak ada batas penghasilan untuk dikenakan PPh Pasal 25. Jika kamu mendapatkan penghasilan yang bersifat berulang, maka kamu harus membayar PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif yang berlaku.

Bagaimana cara membayar PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 dapat dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, seperti Bank Mandiri, BNI, atau BRI. Kamu juga dapat membayar PPh Pasal 25 secara online melalui e-filing yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Itulah cara menghitung PPh Pasal 25 yang perlu kamu ketahui. Meskipun terlihat rumit, menghitung PPh Pasal 25 sangat penting agar kamu tidak mengalami masalah dengan Direktorat Jenderal Pajak. Jangan lupa untuk selalu mencatat penghasilan dan biaya operasional dengan baik, agar kamu dapat menghitung PPh Pasal 25 dengan tepat.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPH Pasal 25