Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara menghitung pesangon? Jangan khawatir, kamu sudah berada di tempat yang tepat! Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang apa itu pesangon, bagaimana cara menghitungnya, dan pertanyaan-pertanyaan umum seputar pesangon. Yuk simak!
Apa Itu Pesangon?
Pesangon atau uang pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan yang telah di-PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Pesangon diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan biasanya dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan.
Setiap perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK, kecuali dalam beberapa kasus tertentu seperti pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena kesalahan karyawan atau perusahaan yang mengalami kebangkrutan.
Cara Menghitung Pesangon
Untuk menghitung pesangon, pertama-tama kita perlu mengetahui beberapa hal berikut:
- Masa kerja karyawan (dalam tahun)
- Gaji pokok karyawan terakhir
- Tunjangan tetap bulanan (jika ada)
- Tunjangan kinerja bulanan (jika ada)
Setelah mengetahui informasi di atas, kita bisa menghitung pesangon dengan rumus berikut:
Masa Kerja | Kompensasi |
---|---|
1 tahun | 1 kali gaji bulanan |
> 1 tahun s.d. 2 tahun | 2 kali gaji bulanan |
> 2 tahun s.d. 3 tahun | 3 kali gaji bulanan |
> 3 tahun s.d. 4 tahun | 4 kali gaji bulanan |
> 4 tahun s.d. 5 tahun | 5 kali gaji bulanan |
> 5 tahun s.d. 6 tahun | 6 kali gaji bulanan |
> 6 tahun s.d. 7 tahun | 7 kali gaji bulanan |
> 7 tahun s.d. 8 tahun | 8 kali gaji bulanan |
> 8 tahun s.d. 9 tahun | 9 kali gaji bulanan |
> 9 tahun s.d. 10 tahun | 10 kali gaji bulanan |
> 10 tahun | 10 kali gaji bulanan + 2 kali gaji bulanan untuk setiap tahun di atas 10 tahun |
Contoh kasus:
- Masa kerja karyawan: 4 tahun
- Gaji pokok terakhir: Rp 5.000.000
- Tunjangan tetap bulanan: Rp 1.000.000
- Tunjangan kinerja bulanan: Rp 500.000
Berdasarkan rumus di atas, pesangon yang diterima oleh karyawan tersebut adalah:
(4 x Rp 5.000.000) + (Rp 1.000.000) + (Rp 500.000) = Rp 21.500.000
Jadi, karyawan tersebut berhak mendapatkan pesangon sebesar Rp 21.500.000.
Pertanyaan-pertanyaan Umum Mengenai Pesangon
1. Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja atau karyawan atas persetujuan bersama atau karena suatu sebab. PHK dapat dilakukan dengan atau tanpa alasan yang jelas.
2. Apakah pesangon wajib diberikan oleh perusahaan?
Ya, setiap perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK, kecuali dalam beberapa kasus tertentu seperti pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena kesalahan karyawan atau perusahaan yang mengalami kebangkrutan.
3. Apakah tunjangan juga termasuk dalam perhitungan pesangon?
Ya, tunjangan tetap bulanan dan tunjangan kinerja bulanan juga termasuk dalam perhitungan pesangon.
4. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk menerima pesangon?
Perusahaan wajib membayar pesangon paling lambat 14 hari sejak tanggal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kecuali jika terdapat perbedaan pendapat antara karyawan dan perusahaan mengenai jumlah pesangon yang harus dibayarkan.
5. Bagaimana jika terjadi perbedaan pendapat mengenai jumlah pesangon yang harus dibayarkan?
Jika terjadi perbedaan pendapat mengenai jumlah pesangon yang harus dibayarkan, karyawan dan perusahaan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Kesimpulan
Nah, itulah informasi lengkap tentang cara menghitung pesangon. Sekali lagi, pastikan untuk memperhatikan masa kerja, gaji pokok terakhir, tunjangan tetap bulanan, dan tunjangan kinerja bulanan dalam perhitungan pesangon. Jangan sungkan untuk menghubungi pihak HRD perusahaan jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai pesangon.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!