Hello Sobat TeknoBgt! Kamu sedang mencari rumah impianmu dan bingung bagaimana cara menghitung KPR? Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap cara menghitung KPR rumah agar kamu dapat mempersiapkan diri dengan baik. Simak baik-baik ya!
Apa itu KPR Rumah?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung KPR rumah, penting untuk memahami apa itu KPR terlebih dahulu. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pinjaman yang disediakan oleh bank untuk memfasilitasi pembelian rumah. KPR biasanya memiliki jangka waktu pinjaman yang cukup panjang yaitu maksimal 20 tahun dengan bunga yang berbeda-beda.
Jadi, jika kamu ingin membeli rumah dengan menggunakan KPR maka kamu perlu mempersiapkan diri dengan baik agar dapat menghitung KPR dengan benar. Berikut adalah cara menghitung KPR rumah yang dapat kamu lakukan:
1. Tentukan Harga Rumah yang Ingin Kamu Beli
Langkah pertama dalam menghitung KPR rumah adalah menentukan harga rumah yang ingin kamu beli. Harga rumah ini dapat kamu cari dengan melakukan survei ke beberapa lokasi atau melalui situs jual beli rumah. Pastikan kamu mencari harga rumah yang sesuai dengan budget yang kamu miliki.
Contoh:
Misalnya, kamu ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000 maka harga rumah yang kamu gunakan dalam menghitung KPR adalah Rp500.000.000.
2. Hitung Up Front Payment
Up Front Payment atau uang muka adalah sejumlah uang yang harus kamu bayarkan ketika kamu ingin membeli rumah dengan menggunakan KPR. Up Front Payment ini biasanya berkisar antara 20% hingga 30% dari harga rumah. Besarnya Up Front Payment juga tergantung pada kebijakan bank tempat kamu mengajukan KPR.
Untuk menghitung Up Front Payment sendiri, kamu dapat menggunakan rumus berikut:
Up Front Payment = Harga Rumah x (Persentase Up Front Payment/100)
Contoh:
Misalkan bank memberlakukan Up Front Payment sebesar 30% dari harga rumah maka Up Front Payment yang harus kamu bayarkan adalah:
Harga Rumah | Rp500.000.000 |
---|---|
Persentase Up Front Payment | 30% |
Up Front Payment | Rp150.000.000 |
3. Hitung Pokok Pinjaman
Pokok Pinjaman adalah jumlah uang yang kamu pinjam dari bank untuk membeli rumah. Pokok Pinjaman ini dapat kamu hitung dengan menggunakan rumus berikut:
Pokok Pinjaman = Harga Rumah – Up Front Payment
Contoh:
Jika Up Front Payment yang harus kamu bayarkan adalah Rp150.000.000 dan harga rumah yang ingin kamu beli adalah Rp500.000.000 maka Pokok Pinjaman yang akan kamu ajukan adalah:
Harga Rumah | Rp500.000.000 |
---|---|
Up Front Payment | Rp150.000.000 |
Pokok Pinjaman | Rp350.000.000 |
4. Hitung Bunga KPR
Setelah kamu menentukan Pokok Pinjaman, selanjutnya kamu perlu mengetahui besarnya bunga KPR yang akan dikenakan oleh bank. Bunga KPR sendiri dapat bervariasi tergantung pada bank dan jangka waktu KPR yang kamu pilih. Namun pada umumnya, bunga KPR saat ini berkisar antara 6% hingga 8% per tahun.
Untuk menghitung besaran bunga KPR, kamu dapat menggunakan rumus berikut:
Bunga KPR = Pokok Pinjaman x (Bunga KPR/12 bulan)
Contoh:
Jika bunga KPR yang diberlakukan oleh bank adalah 6% per tahun dan kamu memilih jangka waktu 15 tahun, maka bunga KPR yang akan kamu bayarkan setiap bulannya adalah:
Pokok Pinjaman | Rp350.000.000 |
---|---|
Bunga KPR | 6% |
Jangka Waktu KPR | 15 tahun |
Bunga KPR per bulan | Rp1.750.000 |
5. Hitung Cicilan KPR
Setelah kamu mengetahui besaran Pokok Pinjaman dan Bunga KPR yang harus kamu bayarkan, selanjutnya kamu dapat menghitung Cicilan KPR yang harus kamu bayarkan setiap bulannya.
Untuk menghitung Cicilan KPR, kamu dapat menggunakan rumus berikut:
Cicilan KPR = (Pokok Pinjaman + (Pokok Pinjaman x Bunga KPR x Jangka Waktu KPR)) / (Jangka Waktu KPR x 12 bulan)
Contoh:
Jika Pokok Pinjaman yang kamu ajukan adalah Rp350.000.000, bunga KPR per bulan yang harus kamu bayarkan adalah Rp1.750.000 dan jangka waktu KPR yang kamu pilih adalah 15 tahun, maka Cicilan KPR yang harus kamu bayarkan setiap bulannya adalah:
Pokok Pinjaman | Rp350.000.000 |
---|---|
Bunga KPR per bulan | Rp1.750.000 |
Jangka Waktu KPR | 15 tahun |
Cicilan KPR per bulan | Rp3.250.000 |
FAQ tentang KPR Rumah
1. Siapa saja yang dapat mengajukan KPR Rumah?
Setiap orang yang memiliki penghasilan tetap dan cukup dapat mengajukan KPR Rumah di bank. Namun, sebelum mengajukan KPR, pastikan kamu sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang seperti uang muka, dokumen-dokumen yang diperlukan dan sebagainya.
2. Berapa lama jangka waktu KPR yang disediakan oleh bank?
Jangka waktu KPR yang disediakan oleh bank bervariasi tergantung pada bank yang kamu pilih. Namun, pada umumnya jangka waktu KPR yang disediakan oleh bank adalah maksimal 20 tahun.
3. Apa itu Bunga KPR?
Bunga KPR adalah bunga yang harus kamu bayarkan setiap bulannya ketika kamu mengajukan KPR untuk membeli rumah. Besarnya bunga KPR tergantung pada kebijakan bank dan jangka waktu KPR.
4. Bagaimana cara mengajukan KPR Rumah?
Untuk mengajukan KPR Rumah, kamu dapat datang langsung ke bank yang kamu pilih dan meminta informasi mengenai persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan. Setelah semua dokumen sudah lengkap, kamu dapat mengajukan KPR secara online melalui website bank atau secara langsung ke kantor bank.
5. Apakah ada risiko dalam mengajukan KPR?
Ya, dalam mengajukan KPR ada beberapa risiko yang perlu kamu ketahui seperti risiko bunga naik, risiko gagal bayar dan risiko nilai rumah yang turun. Oleh karena itu, pastikan kamu sudah mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan KPR.
Itulah cara menghitung KPR rumah yang dapat kamu gunakan ketika ingin membeli rumah dengan menggunakan KPR. Pastikan kamu sudah mempersiapkan diri dengan baik agar bisa mendapatkan rumah yang sesuai dengan keinginanmu. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!