Halo Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung warisan menurut Islam. Sebagai seorang muslim, penting bagi kita untuk memahami aturan-aturan dalam Islam, termasuk mengenai pembagian harta warisan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara detail bagaimana cara menghitung warisan menurut Islam.
Pengertian Warisan Menurut Islam
Sebelum membahas tentang cara menghitung warisan menurut Islam, kita perlu memahami pengertian warisan menurut Islam terlebih dahulu. Warisan menurut Islam adalah hak yang diberikan kepada ahli waris atas harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.
Al-Quran dan hadist memberikan aturan-aturan yang jelas mengenai pembagian warisan. Aturan-aturan tersebut harus dipenuhi agar pembagian warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ajaran Islam.
Ahli Waris Menurut Islam
Ahli waris menurut Islam terdiri dari beberapa golongan, yaitu:
No | Keterangan |
---|---|
1 | Orang tua |
2 | Anak-anak |
3 | Suami atau istri |
4 | Kakek atau nenek dari pihak ayah |
5 | Kakek atau nenek dari pihak ibu |
6 | Kerabat laki-laki yang memiliki hubungan darah dengan si mayat |
7 | Kerabat perempuan yang memiliki hubungan darah dengan si mayat |
8 | Masjid |
9 | Kas negara (jika tidak ada ahli waris yang sah) |
Setiap golongan tersebut memiliki bagian yang berbeda-beda dalam pembagian warisan. Selanjutnya, kita akan membahas cara menghitung warisan menurut Islam untuk setiap golongan ahli waris.
Ahli Waris Anak
Anak termasuk sebagai ahli waris yang utama menurut Islam. Dalam pembagian warisan, anak dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
- Anak kandung
- Anak angkat
- Anak sedarah
- Anak seibu
- Anak sebapak
Berikut adalah cara menghitung warisan anak menurut Islam:
1. Anak Kandung
Bagi anak kandung, pembagian warisan dilakukan secara merata antara anak laki-laki dan perempuan. Jika terdapat anak laki-laki dan perempuan, maka setiap anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan.
2. Anak Angkat
Bagi anak angkat, ia tidak memiliki bagian dalam pembagian warisan kecuali jika si mayat adalah kakek atau neneknya, maka ia berhak mendapatkan bagian sesuai dengan golongan si mayat.
3. Anak Sedarah
Bila si mayat tidak meninggalkan anak kandung, maka anak sedarah mendapatkan bagian warisan sebesar dua pertiga dari keseluruhan harta warisan. Sisanya, satu pertiga diberikan kepada ahli waris lain yang berhak.
4. Anak Seibu dan Sebapak
Jika si mayat meninggalkan anak dari dua orang istri atau suami yang berbeda, maka bagian warisan anak seibu dan anak sebapak dihitung terpisah. Setiap anak mendapatkan bagian yang sama besarnya dengan anak sejenis dari istri atau suami yang sama.
Contoh Perhitungan Warisan Anak
Contoh kasus: Si mayat meninggalkan suami, istri, dan dua anak kandung laki-laki.
Bagi suami dan istri:
1/4 x (total harta warisan) = Bagian suami
1/8 x (total harta warisan) = Bagian istri
Bagi anak:
1/6 x (total harta warisan) = Bagian setiap anak laki-laki
1/12 x (total harta warisan) = Bagian setiap anak perempuan
Ahli Waris Orang Tua
Orang tua juga termasuk sebagai ahli waris menurut Islam. Pembagian warisan bagi orang tua dilakukan jika si mayat tidak memiliki anak atau cucu.
Bagi Suami atau Istri dan Orang Tua
Jika si mayat tidak memiliki anak atau cucu, maka pembagian warisan dilakukan sebagai berikut:
Bagi suami atau istri:
1/2 x (total harta warisan) = Bagian suami atau istri
Bagi orang tua:
1/6 x (total harta warisan) = Bagian ibu
1/6 x (total harta warisan) = Bagian ayah
Ahli Waris Kakek atau Nenek
Kakek atau nenek juga termasuk sebagai ahli waris menurut Islam. Jika si mayat tidak memiliki anak atau cucu, maka pembagian warisan dilakukan sebagai berikut:
Bagi kakek atau nenek dari pihak ayah:
1/3 x (total harta warisan) = Bagian setiap kakek atau nenek dari pihak ayah
Bagi kakek atau nenek dari pihak ibu:
1/3 x (total harta warisan) = Bagian setiap kakek atau nenek dari pihak ibu
Ahli Waris Kerabat Lain
Kerabat lain juga termasuk sebagai ahli waris menurut Islam. Jika si mayat tidak memiliki ahli waris yang lebih utama, maka pembagian warisan dilakukan sebagai berikut:
Bagi kerabat laki-laki:
1/6 x (total harta warisan) = Bagian kerabat laki-laki
Bagi kerabat perempuan:
1/6 x (total harta warisan) = Bagian kerabat perempuan
Pertanyaan Umum
1. Apa yang dimaksud dengan harta warisan?
Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh si mayat setelah meninggal dunia dan akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan aturan dalam Islam.
Ahli waris menurut Islam terdiri dari orang tua, anak-anak, suami atau istri, kakek atau nenek dari pihak ayah, kakek atau nenek dari pihak ibu, kerabat laki-laki yang memiliki hubungan darah dengan si mayat, kerabat perempuan yang memiliki hubungan darah dengan si mayat, masjid, dan kas negara.
Bagi anak kandung, pembagian warisan dilakukan secara merata antara anak laki-laki dan perempuan. Jika terdapat anak laki-laki dan perempuan, maka setiap anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan. Sedangkan untuk anak sedarah, ia mendapatkan bagian warisan sebesar dua pertiga dari keseluruhan harta warisan.
Kesimpulan
Sekian artikel mengenai cara menghitung warisan menurut Islam. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan-aturan dalam Islam terkait pembagian warisan dan dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!