Cara Hitung THR Belum Setahun Untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Di masa pandemi seperti sekarang ini, banyak perusahaan yang memberikan tunjangan hari raya (THR) belum setahun bagi karyawannya. Namun, tahukah kamu cara menghitung THR belum setahun yang tepat? Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung THR belum setahun. Yuk, simak selengkapnya!

Pengertian THR Belum Setahun

Tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. THR dapat berupa uang tunai, bingkisan, atau kombinasi keduanya. THR belum setahun adalah THR yang diberikan kepada karyawan yang belum genap satu tahun bekerja di perusahaan. Untuk menghitung THR belum setahun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah penjelasannya.

Cara Menghitung THR Belum Setahun Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR sebesar:

Kelompok GajiBesaran THR
Golongan IRp1.200.000,-
Golongan IIRp1.100.000,-
Golongan IIIRp1.000.000,-
Golongan IVRp900.000,-

Jadi, untuk menghitung THR belum setahun berdasarkan peraturan pemerintah, caranya sebagai berikut:

  1. Hitung gaji pokok karyawan per bulan
  2. Hitung jumlah bulan kerja karyawan
  3. Dapatkan kelompok gaji karyawan
  4. Jumlahkan besaran THR pada kelompok gaji karyawan
  5. Kalikan besaran THR dengan jumlah bulan kerja karyawan, lalu dibagi 12

Contohnya, karyawan dengan gaji pokok Rp3.000.000,- bekerja selama 8 bulan. Kelompok gaji karyawan tersebut adalah golongan III dengan besaran THR sebesar Rp1.000.000,-. Maka, hitungannya sebagai berikut:

  1. Gaji pokok karyawan per bulan: Rp3.000.000,-
  2. Jumlah bulan kerja karyawan: 8 bulan
  3. Kelompok gaji karyawan: golongan III
  4. Besaran THR pada kelompok gaji karyawan: Rp1.000.000,-
  5. THR belum setahun: (Rp1.000.000,- x 8) / 12 = Rp666.666,-

Cara Menghitung THR Belum Setahun Berdasarkan Kebijakan Perusahaan

Selain mengikuti peraturan pemerintah, perusahaan juga dapat membuat kebijakan sendiri terkait besaran THR belum setahun. Biasanya, kebijakan perusahaan ini didasarkan pada kebijakan THR setahun. Untuk menghitung THR belum setahun berdasarkan kebijakan perusahaan, caranya sebagai berikut:

  1. Hitung gaji pokok karyawan per bulan
  2. Hitung jumlah bulan kerja karyawan
  3. Dapatkan persentase besaran THR dari kebijakan THR setahun
  4. Kalikan persentase besaran THR dengan gaji pokok karyawan, lalu kalikan dengan jumlah bulan kerja karyawan, lalu dibagi 12

Contohnya, perusahaan ABC memiliki kebijakan THR setahun sebesar 2 bulan gaji pokok. Sehingga, persentase besaran THR belum setahun adalah 2/12 = 0,1667. Karyawan dengan gaji pokok Rp3.000.000,- bekerja selama 8 bulan. Maka, hitungannya sebagai berikut:

  1. Gaji pokok karyawan per bulan: Rp3.000.000,-
  2. Jumlah bulan kerja karyawan: 8 bulan
  3. Persentase besaran THR dari kebijakan THR setahun: 0,1667
  4. THR belum setahun: (Rp3.000.000,- x 8 x 0,1667) / 12 = Rp400.008,-

Tips dan Trik Menghitung THR Belum Setahun

Agar tidak salah dalam menghitung THR belum setahun, berikut adalah beberapa tips dan trik yang dapat Sobat TeknoBgt terapkan:

  1. Periksa peraturan pemerintah terkait besaran THR
  2. Periksa kebijakan perusahaan terkait besaran THR
  3. Periksa gaji pokok karyawan dengan teliti
  4. Periksa jumlah bulan kerja karyawan dengan teliti
  5. Periksa kelompok gaji karyawan dengan teliti

FAQ Cara Hitung THR Belum Setahun

1. Apa itu THR belum setahun?

THR belum setahun adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan yang belum genap satu tahun bekerja di perusahaan.

2. Berapa besaran THR belum setahun menurut peraturan pemerintah?

Besaran THR belum setahun menurut peraturan pemerintah tergantung pada kelompok gaji karyawan. Untuk golongan I besarnya Rp1.200.000,-, golongan II Rp1.100.000,-, golongan III Rp1.000.000,-, dan golongan IV Rp900.000,-.

3. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam menghitung THR belum setahun?

Dalam menghitung THR belum setahun, perlu diperhatikan gaji pokok karyawan, jumlah bulan kerja karyawan, kelompok gaji karyawan, besaran THR, serta peraturan pemerintah dan kebijakan perusahaan terkait besaran THR.

4. Apakah setiap perusahaan memberikan THR belum setahun?

Tidak semua perusahaan memberikan THR belum setahun. Hal ini tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menghitung THR belum setahun tidaklah sulit. Perhatikan gaji pokok karyawan, jumlah bulan kerja karyawan, kelompok gaji karyawan, besaran THR, serta peraturan pemerintah dan kebijakan perusahaan terkait besaran THR. Dengan demikian, Sobat TeknoBgt dapat menghitung THR belum setahun dengan tepat dan akurat.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung THR Belum Setahun Untuk Sobat TeknoBgt