Salam Sobat TeknoBgt! Apakah kalian sedang mencari informasi tentang cara menghitung pesangon? Jika iya, artikel ini tepat untuk kalian. Pesangon adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung pesangon dengan mudah dan sederhana. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Apa itu Pesangon?
Pesangon adalah uang atau ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Besarnya pesangon yang diberikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Namun, jika tidak ada aturan yang mengatur besarnya pesangon, maka perusahaan harus membayar pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesangon ini harus dibedakan dengan uang penghargaan masa kerja (UPMK) atau biasa dikenal sebagai uang kehadiran. UPMK adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas masa kerja yang telah dilakukan.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pesangon?
Karyawan yang di-PHK dengan alasan tertentu berhak menerima pesangon. Namun, karyawan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan sendiri seperti mengundurkan diri atau pensiun tidak berhak menerima pesangon.
Berikut adalah beberapa alasan PHK yang menyebabkan karyawan berhak mendapatkan pesangon:
Alasan PHK | Besaran Pesangon |
---|---|
Penutupan perusahaan | Minimal 1 kali upah per tahun kerja |
Perusahaan mengalami keadaan memprihatinkan | Minimal 1 kali upah per tahun kerja |
Tidak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi | Minimal 1 kali upah per tahun kerja |
Adanya penggabungan atau peleburan perusahaan | Minimal 1 kali upah per tahun kerja |
Kehilangan kepercayaan akibat tindakan yang dilakukan oleh karyawan | Tidak berhak |
Berhenti karena perusahaan tidak mampu membayar gaji | Minimal 2 kali upah yang belum dibayar |
Karyawan mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat bekerja | Minimal 2 kali upah per tahun kerja |
Masa kerja mencapai kurang lebih 12 tahun | Minimal 1 kali upah per tahun kerja |
Bagaimana Cara Menghitung Pesangon?
Untuk menghitung pesangon, kalian dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Pesangon = Upah Terakhir x Masa Kerja x 1
Upah Terakhir adalah gaji karyawan yang diterima pada bulan terakhir sebelum di-PHK. Sedangkan Masa Kerja adalah lamanya karyawan bekerja di perusahaan tersebut dalam satuan tahun.
Contohnya, bila karyawan A di-PHK dengan upah terakhir Rp 5.000.000,- dan masa kerja selama 3 tahun, maka pesangon yang diterima adalah sebagai berikut:
Pesangon = Rp 5.000.000,- x 3 x 1 = Rp 15.000.000,-
Selain menghitung pesangon, kalian juga harus memperhatikan beberapa hal penting seperti jangka waktu pembayaran pesangon, upah yang belum dibayar, dan lain sebagainya. Kalian juga bisa mengonsultasikan permasalahan yang kalian hadapi dengan ahli hukum atau organisasi karyawan.
FAQ
1. Apa itu UPMK?
UPMK adalah uang penghargaan masa kerja atau uang kehadiran yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas masa kerja yang telah dilakukan.
2. Siapa yang berhak menerima pesangon?
Karyawan yang di-PHK dengan alasan tertentu berhak menerima pesangon.
3. Bagaimana cara menghitung pesangon?
Untuk menghitung pesangon, kalian dapat menggunakan rumus sebagai berikut: Pesangon = Upah Terakhir x Masa Kerja x 1. Upah Terakhir adalah gaji karyawan yang diterima pada bulan terakhir sebelum di-PHK. Sedangkan Masa Kerja adalah lamanya karyawan bekerja di perusahaan tersebut dalam satuan tahun.
4. Apa yang harus diperhatikan selain menghitung pesangon?
Selain menghitung pesangon, kalian juga harus memperhatikan beberapa hal penting seperti jangka waktu pembayaran pesangon, upah yang belum dibayar, dan lain sebagainya. Kalian juga bisa mengonsultasikan permasalahan yang kalian hadapi dengan ahli hukum atau organisasi karyawan.
Kesimpulan
Nah, itulah cara menghitung pesangon dengan mudah dan sederhana. Kalian dapat menggunakan rumus yang telah dijelaskan di atas atau menggunakan aplikasi penghitung pesangon yang tersedia di internet. Ingat, sebagai karyawan, kalian memiliki hak untuk mendapatkan pesangon saat di-PHK. Jangan ragu untuk memperjuangkan hak kalian dan konsultasikan permasalahan yang kalian hadapi dengan ahli hukum atau organisasi karyawan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.