Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang bingung dan tidak tahu bagaimana cara menghitung PBB terutang? Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap cara menghitung PBB terutang. Sebelum kita mulai, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PBB.
Pengertian PBB
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang sering disebut dengan PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap pemilik atau yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterapkan di Indonesia. PBB diberlakukan guna membiayai pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan.
PBB ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setiap tahun. Besarnya PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif pajak yang berlaku.
Cara Menghitung Nilai Jual Objek Pajak
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menghitung PBB adalah menghitung nilai jual objek pajak. Nilai jual objek pajak adalah nilai jual dalam keadaan bebas dan terbuka, yang ditaksir berdasarkan harga pasar yang berlaku pada saat penilaian. Berikut adalah cara menghitung nilai jual objek pajak:
1. Mengukur Luas Tanah dan Bangunan
Langkah pertama adalah mengukur luas tanah dan bangunan yang akan dihitung PBB-nya. Luas tanah dan bangunan ini akan dijadikan dasar untuk menentukan nilai objek pajak.
2. Menentukan Nilai Jual Tanah
Nilai jual tanah ditetapkan berdasarkan luas tanah, lokasi, dan jenis tanah. Lokasi tanah sangat mempengaruhi besarnya nilai jual tanah. Semakin strategis lokasi tanah, semakin tinggi nilai jual tanah yang dikenakan.
3. Menentukan Nilai Jual Bangunan
Nilai jual bangunan ditetapkan berdasarkan jenis bangunan, umur bangunan, kondisi bangunan, dan lokasi bangunan. Semakin besar dan lebih baru bangunan, semakin tinggi nilai jual bangunan yang dikenakan.
4. Menentukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOP adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun. NJOP ini digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besarnya PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Besarnya NJOP ini dapat dilihat pada website BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Cara Menghitung PBB
Setelah mengetahui nilai jual objek pajak, selanjutnya adalah menghitung PBB terutang. Berikut adalah cara menghitung PBB:
1. Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP dihitung dengan rumus sebagai berikut:
DPP = NJOP x NKP
NKP atau NIlai Konstruksi dan Peralatan adalah harga per meter persegi bangunan yang dihitung berdasarkan perhitungan aktual. NKP bervariasi tergantung pada jenis bangunan dan lokasi. NKP dapat dilihat pada website BPN.
2. Menghitung Tarif Pajak
Tarif pajak PBB bervariasi, tergantung pada lokasi dan besar nilai jual objek pajak. Tarif pajak PBB di Indonesia berkisar antara 0,5% hingga 2%.
3. Menghitung PBB Terutang
Setelah DPP dan tarif pajak PBB telah diketahui, selanjutnya kita dapat menghitung PBB terutang dengan rumus sebagai berikut:
PBB Terutang = DPP x Tarif Pajak
Contoh Perhitungan PBB
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh perhitungan PBB dengan data sebagai berikut:
Jenis Objek Pajak | Luas Tanah (m2) | Jenis Bangunan | Luas Bangunan (m2) | NJOP |
---|---|---|---|---|
Rumah | 100 | Rumah Tinggal | 75 | Rp500.000/m2 |
Dalam tabel di atas, NJOP rumah tersebut adalah Rp500.000/m2. Berikut adalah cara menghitung PBB terutang:
1. Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP = NJOP x NKP
NKP rumah tinggal di daerah tersebut adalah Rp2.000.000/m2. Sehingga:
DPP = Rp500.000/m2 x Rp2.000.000/m2 = Rp1.000.000.000
2. Menghitung Tarif Pajak
Tarif pajak di daerah tersebut adalah 0,5%
3. Menghitung PBB Terutang
PBB Terutang = DPP x Tarif Pajak
PBB Terutang = Rp1.000.000.000 x 0,5% = Rp5.000.000
Jadi, PBB terutang untuk rumah tersebut adalah Rp5.000.000 per tahun.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa saja jenis objek pajak yang terkena PBB?
Jenis objek pajak yang terkena PBB adalah tanah dan bangunan yang ada di Indonesia.
2. Bagaimana cara mengetahui NJOP?
NJOP dapat dilihat pada website BPN atau bisa bertanya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional di daerah setempat.
3. Apa yang terjadi jika pembayaran PBB tidak tepat waktu?
Jika pembayaran PBB tidak tepat waktu, maka akan dikenakan denda dan bunga keterlambatan.
4. Apakah PBB harus dibayar setiap tahun?
Ya, PBB harus dibayar setiap tahun.
5. Apakah perlu membayar PBB jika tanah/bangunan dimiliki oleh pemerintah atau lembaga negara lainnya?
Tanah/bangunan yang dimiliki oleh pemerintah atau lembaga negara lainnya tidak terkena PBB.
Kesimpulan
Sekarang, Sobat TeknoBgt sudah memahami bagaimana cara menghitung PBB terutang. Dengan memahami cara menghitung PBB, Sobat TeknoBgt dapat menghindari denda dan bunga keterlambatan pembayaran PBB. Jangan lupa untuk membayar PBB tepat waktu ya!
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.