Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak bumi dan bangunan terutang. Pajak bumi dan bangunan atau PBB merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh orang pribadi, badan usaha atau pemerintah. Jadi, jika Anda memiliki tanah atau bangunan, maka Anda wajib membayar pajak bumi dan bangunan terutang setiap tahun.
Pajak bumi dan bangunan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Jenis Pajak | Penjelasan |
---|---|
Pajak Bumi | Pajak yang dikenakan atas hak atas tanah yang dimiliki oleh orang pribadi, badan usaha atau pemerintah. |
Pajak Bangunan | Pajak yang dikenakan atas hak atas bangunan yang dimiliki oleh orang pribadi, badan usaha atau pemerintah. |
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Terutang
Perhitungan pajak bumi dan bangunan terutang dilakukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif pajak yang berlaku pada wilayah Anda. NJOP sendiri adalah nilai yang diberikan oleh pemerintah untuk menentukan besarnya nilai pajak bumi dan bangunan terutang. Sedangkan tarif pajaknya berbeda-beda tergantung pada wilayah tempat objek pajak berada.
Untuk menghitung pajak bumi dan bangunan yang terutang, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Menentukan NJOP Objek Pajak
Langkah pertama dalam menghitung pajak bumi dan bangunan terutang adalah menentukan NJOP objek pajak. NJOP ini bisa Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau melalui aplikasi SISMIOP yang disediakan oleh pemerintah.
2. Menentukan Nilai Dasar Pajak (NJP)
Setelah mengetahui NJOP objek pajak, selanjutnya Anda bisa menentukan nilai dasar pajak (NJP). NJP ini diperoleh dengan cara mengalikan NJOP dengan persentase pengurangan yang ditentukan oleh pemerintah.
Contoh: NJOP objek pajak sebesar Rp 1.000.000.000 dengan persentase pengurangan sebesar 50%. Maka NJP yang didapat adalah Rp 500.000.000.
3. Menentukan Tarif Pajak
Tarif pajak bumi dan bangunan terutang berbeda-beda di setiap wilayah. Untuk mengetahui tarif pajak yang berlaku pada wilayah Anda, bisa Anda cek di KPP atau melalui aplikasi SISMIOP.
4. Menghitung Pajak Terutang
Setelah mengetahui NJP objek pajak dan tarif pajak yang berlaku, maka selanjutnya Anda dapat menghitung besarnya pajak bumi dan bangunan terutang. Caranya adalah dengan mengalikan NJP dengan tarif pajak.
Contoh: NJP objek pajak sebesar Rp 500.000.000 dengan tarif pajak sebesar 0,5%. Maka pajak bumi dan bangunan terutang yang harus dibayarkan adalah Rp 2.500.000.
FAQ – Pertanyaan Umum
1. Apa saja denda yang dikenakan jika terlambat membayar PBB?
Jika Anda terlambat membayar PBB, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
2. Apakah ada keringanan atau pembebasan pajak bumi dan bangunan?
Ada beberapa kategori yang mendapatkan keringanan atau pembebasan pajak bumi dan bangunan, antara lain rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya. Untuk informasi lebih lengkap bisa Anda cek di KPP setempat atau melalui aplikasi SISMIOP.
3. Apakah pajak bumi dan bangunan harus dibayar setiap tahun?
Ya, pajak bumi dan bangunan harus dibayar setiap tahun selama Anda masih memiliki hak atas tanah atau bangunan tersebut.
4. Apakah harus membayar PBB jika tanah atau bangunan tidak digunakan?
Ya, Anda tetap wajib membayar PBB meskipun tanah atau bangunan tidak digunakan.
5. Bagaimana cara mengajukan banding atas besaran PBB yang terutang?
Anda dapat mengajukan banding atas besaran PBB yang terutang ke Badan Pertimbangan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPPSP).
Kesimpulan
Demikianlah artikel tentang cara menghitung pajak bumi dan bangunan terutang. Dengan mengetahui cara menghitung pajak bumi dan bangunan terutang, Anda bisa menghindari denda dan menjaga kepatuhan sebagai warga negara yang baik. Jangan lupa untuk membayar pajak bumi dan bangunan terutang tepat waktu ya, Sobat TeknoBgt!
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.