Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kalian sedang mencari informasi mengenai cara hitung BPHTB untuk mendapatkan rumah impian kalian? Jika iya, maka kalian berada di tempat yang tepat! BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik properti yang melakukan transaksi jual beli atau pemberian hibah. Melalui artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai cara hitung BPHTB. Simak terus ya!
Apa Itu BPHTB?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara hitung BPHTB, alangkah baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu apa itu BPHTB. BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terletak di wilayah Indonesia. Pajak ini diperhitungkan berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan pada saat pengalihan hak tersebut.
Adapun di dalam UU No. 21 Tahun 1997, BPHTB didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang diperoleh melalui pembelian, tukar-menukar, hibah, waris, atau pemberian kekuasaan penggunaan atas tanah dan atau bangunan lainnya yang disebutkan dalam Undang-undang.
Siapa yang Harus Membayar BPHTB?
BPHTB wajib dibayar oleh setiap orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui pembelian, tukar-menukar, hibah, waris, atau pemberian kekuasaan penggunaan. Pajak ini harus dibayar dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya transaksi.
Siapa yang Menetapkan Besarnya BPHTB?
Besarnya BPHTB ditetapkan oleh pemerintah setempat berdasarkan nilai jual objek pajak atau NJOP yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara Hitung BPHTB
Setelah mengetahui apa itu BPHTB, kita akan membahas mengenai cara hitung BPHTB. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya BPHTB yang harus dibayarkan, antara lain:
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya BPHTB |
---|
Nilai jual objek pajak atau NJOP |
Luas tanah dan bangunan |
Kelas tanah dan bangunan |
Langkah-langkah Cara Hitung BPHTB
Berikut adalah beberapa langkah mudah yang dapat Sobat TeknoBgt lakukan untuk menghitung BPHTB:
1. Hitung NJOP
Langkah pertama yang harus Sobat TeknoBgt lakukan adalah menghitung nilai jual objek pajak atau NJOP dari tanah dan bangunan yang akan diperjualbelikan. NJOP dapat dilihat pada sertifikat tanah atau dapat dikonsultasikan ke BPN setempat. Misalnya, NJOP tanah adalah Rp1.000.000/m² dan NJOP bangunan adalah Rp2.000.000/m².
2. Hitung Harga Transaksi
Setelah mengetahui NJOP, langkah selanjutnya adalah menghitung harga transaksi atau harga jual yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, harga jual yang disepakati adalah Rp5.000.000.000.
3. Hitung Nilai Pengalihan
Setelah mengetahui NJOP dan harga transaksi, selanjutnya Sobat TeknoBgt perlu menghitung nilai pengalihan. Nilai pengalihan adalah nilai jual NJOP pengalihan atau harga transaksi yang lebih tinggi. Misalnya, jika harga transaksi lebih tinggi daripada NJOP, maka nilai pengalihan adalah harga transaksi. Sebaliknya, jika harga transaksi lebih rendah daripada NJOP, maka nilai pengalihan adalah NJOP. Dalam contoh ini, nilai pengalihan adalah Rp5.000.000.000 karena lebih tinggi daripada NJOP.
4. Hitung Pokok Pajak
Setelah mengetahui nilai pengalihan, selanjutnya Sobat TeknoBgt harus menghitung pokok pajak. Pokok pajak adalah 5% dari nilai pengalihan. Dalam contoh ini, pokok pajak yang harus dibayar adalah Rp250.000.000.
5. Hitung Pajak Terutang
Setelah mengetahui pokok pajak, selanjutnya Sobat TeknoBgt perlu menghitung pajak terutang. Pajak terutang adalah pokok pajak ditambah dengan asumsi pengurangan nilai untuk penerimaan hibah atau dalam rangka pembagian waris. Jika tidak ada pengurangan nilai, maka pajak terutang sama dengan pokok pajak. Dalam contoh ini, pajak terutang adalah Rp250.000.000 karena tidak ada pengurangan nilai.
6. Hitung Bea Perolehan
Setelah mengetahui pajak terutang, selanjutnya Sobat TeknoBgt harus menghitung bea perolehan. Bea perolehan adalah pajak terutang ditambah dengan biaya-biaya yang muncul selama transaksi jual beli atau pemberian hak. Misalnya, biaya notaris, biaya pengurusan sertifikat, dan biaya lainnya. Dalam contoh ini, bea perolehan adalah Rp250.000.000 ditambah dengan biaya-biaya lainnya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membayar BPHTB?
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membayar BPHTB antara lain Akta Jual Beli, Bukti Pembayaran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Berapa Lama Waktu yang Diberikan untuk Membayar BPHTB?
Waktu yang diberikan untuk membayar BPHTB adalah 30 hari sejak terjadinya transaksi.
Apakah Ada Contoh Perhitungan BPHTB?
Ya, contoh perhitungan BPHTB dapat Sobat TeknoBgt lihat pada langkah-langkah cara hitung BPHTB di atas.
Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Membayar BPHTB?
Ya, apabila tidak membayar BPHTB, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan denda. Selain itu, objek pajak juga dapat disita oleh petugas pemerintah.
Kesimpulan
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik properti yang melakukan transaksi jual beli atau pemberian hibah. Untuk menghitung BPHTB, Sobat TeknoBgt harus mengetahui nilai jual objek pajak (NJOP), harga transaksi, dan nilai pengalihan. Pajak terutang adalah pokok pajak ditambah dengan asumsi pengurangan nilai untuk penerimaan hibah atau dalam rangka pembagian waris. Selain itu, Bea perolehan adalah pajak terutang ditambah dengan biaya-biaya yang muncul selama transaksi jual beli atau pemberian hak. Jangan lupa untuk membayar BPHTB dalam waktu 30 hari sejak terjadinya transaksi, dan simpan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai bukti pembayaran.