Hello Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas cara menghitung pajak PPN dan PPH. Dalam dunia bisnis, pajak sangat penting untuk diurus dan dihitung dengan baik. Setiap perusahaan harus memperhatikan pajak, termasuk pajak PPN dan PPH. Perlu diketahui bahwa pajak PPN dan PPH memiliki perbedaan dan aturan yang berbeda. Untuk itu, mari kita simak artikel ini dengan seksama.
Pajak PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada kegiatan jual beli barang dan jasa. Pajak PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa hingga sampai ke tangan konsumen akhir. Pajak PPN sebesar 10% ini merupakan sumber pendapatan negara yang cukup besar. Bagi perusahaan, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak PPN dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya.
Cara Menghitung Pajak PPN
Untuk menghitung pajak PPN, perusahaan dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Harga Jual | Pajak PPN | Total Harga Jual + Pajak PPN |
---|---|---|
Rp 100.000 | Rp 10.000 | Rp 110.000 |
Dalam penghitungan pajak PPN, harga jual lebih dihitung dahulu setelah itu ditambahkan dengan pajak PPN sebesar 10%. Dalam contoh di atas, harga jual sebesar Rp 100.000 ditambah dengan pajak PPN sebesar Rp 10.000 sehingga total harga jual menjadi Rp 110.000.
FAQ Mengenai Pajak PPN
- Apa yang dimaksud dengan tarif PPN?
- Siapa yang wajib membayar PPN?
- Bagaimana cara mendaftarkan NPWP dan PKP?
- Bagaimana jika perusahaan tidak membayar PPN?
- Apakah PPN dapat dikurangkan sebagai biaya produksi?
Tarif PPN adalah persentase yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak PPN yang harus dibayar oleh perusahaan.
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa wajib membayar PPN.
Untuk mendaftarkan NPWP dan PKP, perusahaan dapat mengunjungi kantor pajak setempat dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
Jika perusahaan tidak membayar PPN, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak, pajak PPN tidak termasuk sebagai biaya produksi dan tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan biaya produksi perusahaan.
Pajak PPH
Pajak Penghasilan atau PPH adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan perorangan atau badan usaha. Pajak PPH ini memiliki aturan dan tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan status perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami cara menghitung pajak PPH agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya.
Cara Menghitung Pajak PPH
Untuk menghitung pajak PPH, perusahaan dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Penghasilan Bruto | Pengurangan | Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak | Jumlah Pajak |
---|---|---|---|---|
Rp 10.000.000 | Rp 4.000.000 | Rp 6.000.000 | 15% | Rp 900.000 |
Dalam penghitungan pajak PPH, penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan tertentu sehingga didapatkan penghasilan kena pajak. Setelah itu, penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak dan didapatkan jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam contoh di atas, penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 dikurangi dengan pengurangan sebesar Rp 4.000.000 sehingga didapatkan penghasilan kena pajak sebesar Rp 6.000.000. Kemudian, penghasilan kena pajak tersebut dikalikan dengan tarif pajak sebesar 15% sehingga didapatkan jumlah pajak sebesar Rp 900.000.
FAQ Mengenai Pajak PPH
- Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?
- Apa saja pengurangan yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak PPH?
- Bagaimana cara menghitung tarif pajak PPH?
- Apakah perlu membayar PPH jika penghasilan di bawah penghasilan kena pajak?
- Bagaimana jika perusahaan tidak membayar PPH?
Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi dengan pengurangan tertentu.
Pengurangan yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak PPH antara lain biaya operasional, biaya perawatan, biaya perjalanan dinas, biaya sewa, dan biaya bunga.
Tarif pajak PPH tergantung pada jenis penghasilan dan status perusahaan. Untuk mengetahui tarif pajak PPH yang berlaku, perusahaan dapat mengunjungi kantor pajak setempat atau mengacu pada peraturan yang berlaku.
Tidak, perusahaan tidak perlu membayar PPH jika penghasilan di bawah penghasilan kena pajak.
Jika perusahaan tidak membayar PPH, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekian artikel mengenai cara menghitung pajak PPN dan PPH untuk Sobat TeknoBgt. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.