Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu merasa bingung saat harus menghitung pajak bumi dan bangunan? Jangan khawatir, karena pada artikel kali ini kami akan membahas cara menghitung pajak bumi dan bangunan secara lengkap dan mudah dipahami.

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Sebelum membahas cara menghitung pajak bumi dan bangunan, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha.

PBB merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh seluruh pemilik tanah dan/atau bangunan yang ada di Indonesia. Pajak ini digunakan untuk membiayai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur dan program pembangunan lainnya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan?

Setelah mengetahui apa itu pajak bumi dan bangunan, kini saatnya kita membahas cara menghitung pajak bumi dan bangunan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan Data yang Dibutuhkan

Sebelum menghitung pajak bumi dan bangunan, pastikan kamu sudah memiliki data yang dibutuhkan, seperti:

  • Surat tanda nomor tanah (Sertifikat Tanah)
  • Bukti kepemilikan bangunan (IMB/izin mendirikan bangunan)
  • Luas tanah dan bangunan
  • Nilai jual objek pajak (NJOP)

2. Hitung NJOPTKP

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak dan Tidak Kena Pajak) merupakan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung PBB. NJOPTKP ditentukan berdasarkan jenis dan lokasi tanah/bangunan yang dimiliki.

Kamu bisa menghitung NJOPTKP dengan menggunakan rumus:

Jenis Tanah/BangunanNJOPTKP
Tanah Sawah/ Tegalan/ LadangRp 10.000,-/m2
Tanah PerkebunanRp 35.000,-/m2
Tanah Bangunan/Lahan parkirRp 1.000.000,-/m2
Bangunan GedungRp 2.500.000,-/m2

Sebagai contoh, jika kamu memiliki tanah seluas 100 m2 dan NJOPTKP untuk tanah bangunan adalah Rp 1.000.000,-/m2, maka NJOPTKP yang harus dibayar adalah:

NJOPTKP = Luas Tanah x NJOPTKP per m2

NJOPTKP = 100 m2 x Rp 1.000.000,-/m2

NJOPTKP = Rp 100.000.000,-

3. Hitung PKP

PKP (Penghasilan Kena Pajak) adalah selisih antara NJOPTKP dengan NJOP. NJOP merupakan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah dan digunakan sebagai acuan untuk perhitungan PBB.

PKP bisa dihitung menggunakan rumus:

PKP = NJOP – NJOPTKP

Sebagai contoh, jika NJOP tanah/bangunan adalah Rp 150.000.000,- dan NJOPTKP yang harus dibayar adalah Rp 100.000.000,-, maka PKP yang harus dibayar adalah:

PKP = NJOP – NJOPTKP

PKP = Rp 150.000.000,- – Rp 100.000.000,-

PKP = Rp 50.000.000,-

4. Hitung Besarnya PBB

Setelah mengetahui PKP, kamu bisa menghitung besarnya PBB dengan menggunakan rumus:

PBB = PKP x Tarif PBB

Tarif PBB ditentukan berdasarkan nilai PKP yang dimiliki. Tarif PBB untuk PKP di bawah Rp 200.000.000,- adalah 0,5%, sedangkan untuk PKP di atas Rp 200.000.000,- adalah 1%.

Sebagai contoh, jika PKP yang harus dibayar adalah Rp 50.000.000,-, maka besarnya PBB adalah:

  • Jika PKP di bawah Rp 200.000.000,-:
  • PBB = PKP x Tarif PBB

    PBB = Rp 50.000.000,- x 0,5%

    PBB = Rp 250.000,-

  • Jika PKP di atas Rp 200.000.000,-:
  • PBB = PKP x Tarif PBB

    PBB = Rp 50.000.000,- x 1%

    PBB = Rp 500.000,-

FAQ tentang Pajak Bumi dan Bangunan

1. Siapa yang Wajib Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?

Semua pemilik tanah dan/atau bangunan yang ada di Indonesia wajib membayar PBB.

2. Kapan Waktu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan?

Waktu pembayaran PBB biasanya dilakukan setiap tahun, mulai bulan Agustus hingga Desember.

3. Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?

Jika tidak membayar PBB, maka kamu akan dikenakan denda dan bunga keterlambatan pembayaran. Jika masih tidak dibayar, maka Pemerintah berhak melakukan lelang terhadap aset yang kamu miliki.

4. Apa Saja yang Dapat Dijadikan Objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Objek Pajak Bumi dan Bangunan meliputi tanah dan bangunan. Tanah meliputi tanah sawah, tegalan, ladang, dan perkebunan. Bangunan meliputi rumah, gedung, atau bangunan lainnya.

5. Apakah Pajak Bumi dan Bangunan Dapat Dibebankan ke Penghuni Rumah?

Ya, pajak bumi dan bangunan dapat dibebankan ke penghuni rumah. Namun, hal ini harus disepakati antara pemilik dan penghuni rumah.

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, kamu bisa menghitung pajak bumi dan bangunan dengan mudah dan akurat. Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan waktu pembayaran pajak agar tidak terkena denda dan bunga keterlambatan pembayaran.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan