Hello Sobat TeknoBgt, apakah kalian sering bingung bagaimana cara menghitung PPh 23? Bagi sebagian orang, pajak memang bisa menjadi hal yang membingungkan dan sulit dipahami. Namun, tidak perlu khawatir karena dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung PPh 23. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
1. Apa itu PPh 23?
PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari harta yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan yang bukan WP (Wajib Pajak) yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Contoh penghasilan dari harta adalah bunga, royalti, dan sewa.
Sebagai contoh, jika Sobat TeknoBgt memiliki deposito di bank dan menerima bunga dari deposito tersebut, maka bunga tersebut akan dikenakan PPh 23.
Frequently Asked Questions
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Siapakah yang harus membayar PPh 23? | Orang pribadi atau badan yang bukan WP (Wajib Pajak) yang memiliki NPWP. |
Apa saja penghasilan dari harta yang dikenakan PPh 23? | Bunga, royalti, dan sewa. |
2. Bagaimana Cara Menghitung PPh 23?
Ada dua cara untuk menghitung PPh 23, yaitu:
- Menggunakan tarif final PPh 23 sebesar 15%
- Menggunakan tarif PPh 23 atas dasar tarif PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 2%
2.1 Menggunakan Tarif Final PPh 23 15%
Jika Sobat TeknoBgt memilih cara ini, maka tarif PPh 23 yang dikenakan adalah sebesar 15%. Contohnya adalah sebagai berikut:
Anda menghasilkan penghasilan sewa sebesar Rp10 juta. Maka, PPh 23 yang harus Anda bayarkan adalah:
Penghasilan Sewa | Tarif Final PPh 23 15% | PPh 23 yang harus dibayarkan |
---|---|---|
Rp10.000.000 | 15% | Rp1.500.000 |
Jadi, Anda harus membayar PPh 23 sebesar Rp1.500.000.
Frequently Asked Questions
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Apakah tarif final PPh 23 sama untuk semua jenis penghasilan dari harta? | Ya, tarif final PPh 23 sebesar 15% sama untuk semua jenis penghasilan dari harta. |
Apakah tarif final PPh 23 dapat dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan? | Tidak, tarif final PPh 23 tidak dapat dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. |
2.2 Menggunakan Tarif PPh 23 Atas Dasar Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) Sebesar 2%
Jika Sobat TeknoBgt memilih cara ini, maka tarif PPh 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% atas dasar tarif PPh pasal 4 ayat (2). Contohnya adalah sebagai berikut:
Anda menghasilkan penghasilan sewa sebesar Rp10 juta. Maka, PPh 23 yang harus Anda bayarkan adalah:
Penghasilan Sewa | Nilai yang dipotong (3% x penghasilan sewa) | PPh 23 yang harus dibayarkan |
---|---|---|
Rp10.000.000 | Rp300.000 | Rp200.000 |
Jadi, Anda harus membayar PPh 23 sebesar Rp200.000.
Frequently Asked Questions
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Apakah tarif PPh 23 atas dasar tarif PPh pasal 4 ayat (2) sama untuk semua jenis penghasilan dari harta? | Ya, tarif PPh 23 atas dasar tarif PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 2% sama untuk semua jenis penghasilan dari harta. |
Apakah tarif PPh 23 atas dasar tarif PPh pasal 4 ayat (2) dapat dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan? | Ya, tarif PPh 23 atas dasar tarif PPh pasal 4 ayat (2) dapat dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. |
3. Bagaimana Cara Membayar PPh 23?
Untuk membayar PPh 23, Sobat TeknoBgt bisa menggunakan Formulir 1721-VII dan membayarkannya di kantor pos atau melalui internet banking. Perlu diingat bahwa pembayaran PPh 23 harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan diterima atau diperoleh.
Frequently Asked Questions
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Bagaimana jika saya tidak membayar PPh 23? | Jika Sobat TeknoBgt tidak membayar PPh 23, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga, denda, dan bahkan pidana. |
Bagaimana jika saya kurang membayar PPh 23? | Jika Sobat TeknoBgt kurang membayar PPh 23, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda. |
4. Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap tentang cara menghitung PPh 23. Dengan mengetahui cara menghitung PPh 23, Sobat TeknoBgt tidak akan lagi bingung dan khawatir mengenai pajak. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!