Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu pernah merasa kebingungan saat harus menghitung penghasilan yang tidak kena pajak? Kabar baiknya, kamu tidak sendiri. Banyak orang yang merasa kesulitan dalam menghitung penghasilan tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Simak artikel ini secara seksama ya!
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Sebelum membahas mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak, ada baiknya kamu mengetahui dulu apa itu penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penghasilan tidak kena pajak dapat berasal dari berbagai sumber, seperti dividen saham, bunga deposito, dan lain sebagainya. Namun, tidak semua penghasilan dari sumber tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak. Ada batasan-batasan tertentu yang harus dipenuhi, seperti jumlah penghasilan atau sumber penghasilan tersebut.
Syarat-Syarat Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sebelum menghitung penghasilan tidak kena pajak, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi agar penghasilan tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
No | Syarat |
---|---|
1 | Penghasilan tidak lebih dari Rp54 juta per tahun |
2 | Penghasilan dari sumber tertentu, seperti bunga deposito, dividen saham, dan lain sebagainya |
3 | Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) |
4 | Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai peserta Program Indonesia Sehat dengan Premi (PIS-P) |
Dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak lebih dari Rp54 juta per tahun, berasal dari sumber tertentu, dan diterima oleh WP OP atau peserta PIS-P. Setelah mengetahui syarat-syarat penghasilan tidak kena pajak, selanjutnya kita akan membahas cara menghitungnya.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghitung penghasilan tidak kena pajak. Berikut adalah cara-cara tersebut:
1. Menghitung Penghasilan dari Bunga Deposito
Jika kamu memiliki simpanan deposito di bank, kamu dapat menghitung penghasilan tidak kena pajak dari bunga yang diterima. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
- Hitung jumlah bunga yang diterima selama satu tahun.
- Jika jumlah bunga lebih dari Rp54 juta, maka penghasilan tersebut tidak dapat dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak.
- Jika jumlah bunga kurang dari atau sama dengan Rp54 juta, maka penghasilan tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak.
2. Menghitung Penghasilan dari Dividen Saham
Bagi kamu yang memiliki saham di perusahaan, kamu dapat menghitung penghasilan tidak kena pajak dari dividen yang diterima. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
- Hitung jumlah dividen yang diterima selama satu tahun.
- Jika jumlah dividen lebih dari Rp54 juta, maka penghasilan tersebut tidak dapat dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak.
- Jika jumlah dividen kurang dari atau sama dengan Rp54 juta, maka penghasilan tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak.
3. Menghitung Penghasilan dari Lain-lain
Untuk jenis penghasilan lainnya, kamu dapat menghitungnya dengan cara sebagai berikut:
- Hitung jumlah penghasilan yang diterima dari sumber tersebut selama satu tahun.
- Jika jumlah penghasilan lebih dari Rp54 juta, maka penghasilan tersebut tidak dapat dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak.
- Jika jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp54 juta, maka penghasilan tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah penghasilan tidak kena pajak harus dilaporkan ke pihak berwenang?
Tidak, penghasilan tidak kena pajak tidak perlu dilaporkan ke pihak berwenang, namun tetap disarankan untuk mencatat penghasilan tersebut untuk keperluan pribadi.
2. Apa yang terjadi jika penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun?
Jika penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun, maka penghasilan tersebut sudah tidak termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak dan akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif yang berlaku.
3. Apakah penghasilan tidak kena pajak berlaku seumur hidup?
Tidak, penghasilan tidak kena pajak hanya berlaku untuk satu tahun pajak tertentu. Artinya, jika penghasilan dalam satu tahun pajak melebihi batas yang ditetapkan, maka penghasilan tersebut harus dikenakan PPh sesuai dengan tarif yang berlaku.
4. Apakah penghasilan tidak kena pajak hanya berlaku untuk WP OP?
Ya, penghasilan tidak kena pajak hanya diberikan kepada WP OP atau peserta PIS-P yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
5. Apakah penghasilan tidak kena pajak termasuk dalam penghasilan bruto?
Ya, penghasilan tidak kena pajak termasuk dalam penghasilan bruto. Namun, penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh.
Kesimpulan
Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Jangan lupa, penghasilan tidak kena pajak hanya berlaku untuk orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti WP OP atau peserta PIS-P. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan tinggalkan pertanyaanmu di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.