Halo Sobat TeknoBgt! Kali ini saya akan membahas mengenai cara menghitung BPHTB. BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atau ahli waris atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini biasanya dibayar dalam bentuk persentase dari nilai transaksi atau perolehan hak tersebut. Yuk simak penjelasannya di bawah ini!
1. Definisi BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan adalah sejenis pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atau ahli waris atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Pajak ini dibayar dalam bentuk persentase dari nilai transaksi atau perolehan hak tersebut. Nilai transaksi atau perolehan hak tersebut adalah nilai jual atau NJOP terbaru, tergantung dari mana nilainya lebih tinggi.
BPHTB dibayar satu kali saja, dan jumlahnya tergantung dari besarnya nilai transaksi atau perolehan hak tersebut.
BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dalam peraturan ini, dijelaskan besarnya tarif BPHTB yang harus dibayar oleh pembeli atau ahli waris. Tarif tersebut berbeda-beda tergantung dari jenis perolehan hak.
1.1 Jenis Perolehan Hak
Jenis perolehan hak yang dikenai BPHTB terbagi menjadi 2, yaitu:
- Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan secara jual beli atau hibah
- Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan selain dilakukan secara jual beli atau hibah, seperti pemberian warisan atau penguasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Cara Menghitung BPHTB
Untuk menghitung besarnya BPHTB yang harus dibayarkan, kita perlu menghitung nilai transaksi atau perolehan hak terlebih dahulu.
Nilai transaksi atau perolehan hak tersebut adalah nilai jual atau NJOP terbaru, tergantung dari mana nilainya lebih tinggi.
Setelah itu, kita bisa menghitung besarnya BPHTB dengan rumus sebagai berikut:
Nilai Transaksi | Tarif (%) | Pajak yang Harus Dibayar |
---|---|---|
0 – 100 juta | 5 | (nilai transaksi x 5%) |
100 juta – 250 juta | 10 | (nilai transaksi x 10%) – 5 juta |
250 juta – 1 miliar | 15 | (nilai transaksi x 15%) – 25 juta |
> 1 miliar | 20 | (nilai transaksi x 20%) – 100 juta |
2.1 Contoh Perhitungan BPHTB
Misalnya, nilai transaksi atau NJOP terbaru sebuah tanah dan bangunan sebesar 500 juta rupiah. Maka, besarnya BPHTB yang harus dibayarkan adalah:
- 5% x 500 juta = 25 juta, jika NJOP lebih tinggi dari nilai transaksi
- (10% x 500 juta) – 5 juta = 45 juta, jika nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP
Maka, pembeli atau ahli waris harus membayar BPHTB sebesar 45 juta rupiah.
3. FAQ
3.1 Apakah Pembeli atau Penjual yang Harus Membayar BPHTB?
Pembeli atau ahli waris yang harus membayar BPHTB, bukan penjual.
3.2 Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Pembayaran BPHTB?
Dokumen yang diperlukan untuk pembayaran BPHTB adalah:
- Akte Jual Beli atau Akte Pemberian Hibah
- Bukti Pembayaran PBB Terakhir
- Surat Keterangan Lunas
- Surat Kuasa Khusus dari Pihak yang Berkepentingan
- Surat Warisan atau SK Pengadilan Apabila Terjadi Perselisihan
3.3 Bagaimana Jika Tidak Membayar BPHTB?
Jika tidak membayar BPHTB, denda yang dikenakan adalah 2% per bulan dari jumlah BPHTB yang seharusnya dibayar, ditambah dengan sanksi administratif berupa pembekuan hak atas tanah dan bangunan.
3.4 Apakah BPHTB Dapat Dibebankan ke Pembeli atau Pihak Lain?
BPHTB dapat dibebankan ke pembeli atau pihak lain, asalkan ada kesepakatan antara pembeli dan penjual atau pihak lain tersebut.
4. Kesimpulan
BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atau ahli waris atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Besarnya pajak tergantung dari besarnya nilai transaksi atau perolehan hak tersebut dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembayaran BPHTB memerlukan dokumen-dokumen tertentu, seperti akte jual beli atau pemberian hibah, bukti pembayaran PBB terakhir, surat keterangan lunas, surat kuasa khusus, dan surat warisan. Jika tidak membayar BPHTB, dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!