Hello Sobat Teknobgt, dengan semakin dekatnya pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019, banyak calon legislatif (Caleg) yang mulai mencari dukungan dari masyarakat. Di Dapil 1 Sulsel, ada beberapa nama yang cukup dikenal oleh masyarakat dan dianggap memiliki peluang besar untuk terpilih menjadi anggota legislatif. Siapa sajakah mereka?
Ardiansyah Bakrie
Caleg pertama yang patut diperhitungkan adalah Ardiansyah Bakrie. Ardiansyah merupakan putra dari pengusaha terkenal, Aburizal Bakrie. Sebelum terjun ke politik, Ardiansyah pernah menjabat sebagai direktur utama PT Bakrie Telecom Tbk. Namun, karir politiknya juga cukup mengesankan. Pada Pemilu 2014, Ardiansyah berhasil meraih suara sebanyak 70.005, meskipun kalah dengan calon lainnya yang berhasil meraih suara lebih banyak.
Saat ini, Ardiansyah mencoba kembali bertarung di Pemilu 2019 dengan mendaftar sebagai Caleg dari Partai Golkar Dapil 1 Sulsel. Dengan basis dukungan dari Partai Golkar, Ardiansyah dianggap memiliki peluang besar untuk terpilih menjadi anggota legislatif.
Taufan Pawe
Caleg kedua yang juga patut diperhitungkan adalah Taufan Pawe. Taufan merupakan Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1 Sulsel. Taufan memiliki latar belakang sebagai pengusaha di bidang properti dan juga pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Properti Indonesia (APPI) Sulsel.
Taufan juga dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Hal ini membuatnya memiliki basis dukungan yang kuat dari masyarakat. Dalam Pemilu 2014, Taufan berhasil meraih suara sebanyak 42.059. Dengan basis dukungan yang semakin kuat, Taufan dianggap memiliki peluang besar untuk terpilih menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2019.
FAQ
Siapakah Caleg yang memiliki peluang terbesar untuk terpilih di Dapil 1 Sulsel?
Ardiansyah Bakrie dan Taufan Pawe dianggap memiliki peluang besar untuk terpilih sebagai anggota legislatif di Dapil 1 Sulsel.
Apa latar belakang Ardiansyah Bakrie dan Taufan Pawe?
Ardiansyah Bakrie memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan pernah menjabat sebagai direktur utama PT Bakrie Telecom Tbk. Sementara itu, Taufan Pawe merupakan pengusaha di bidang properti dan pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Properti Indonesia (APPI) Sulsel.
Dari partai mana Ardiansyah Bakrie dan Taufan Pawe berasal?
Ardiansyah Bakrie berasal dari Partai Golkar dan Taufan Pawe berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bagaimana peluang Caleg lain di Dapil 1 Sulsel?
Belum ada Caleg lain yang memiliki peluang besar seperti Ardiansyah Bakrie dan Taufan Pawe. Namun, hal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari dukungan masyarakat dan partai politik.
Kapan Pemilu Legislatif 2019 diadakan?
Pemilu Legislatif 2019 diadakan pada tanggal 17 April 2019.
Bagaimana cara memilih Caleg di Pemilu 2019?
Untuk memilih Caleg dalam Pemilu 2019, masyarakat harus terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP elektronik (e-KTP). Pada hari pemilihan, masyarakat dapat memilih Caleg dengan cara mencoblos nomor urut yang tertera pada surat suara.
Apakah Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden diadakan pada hari yang sama?
Ya, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden diadakan pada hari yang sama, yaitu pada tanggal 17 April 2019.
Bagaimana cara mengecek daftar Caleg di Dapil 1 Sulsel?
Masyarakat dapat mengecek daftar Caleg di Dapil 1 Sulsel melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di www.kpu.go.id.
Apa saja tugas dan wewenang anggota legislatif?
Anggota legislatif memiliki tugas dan wewenang dalam membentuk undang-undang, melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, dan melayani masyarakat dalam hal legislatif.
Bagaimana cara memperoleh informasi mengenai Caleg lain di Dapil 1 Sulsel?
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai Caleg lain di Dapil 1 Sulsel melalui situs resmi partai politik atau melalui situs resmi KPU.
Apakah masyarakat harus memilih Caleg dari partai politik tertentu?
Tidak, masyarakat dapat memilih Caleg dari partai politik mana saja sesuai dengan pilihan hati nurani dan pemahaman terhadap visi dan misi partai politik tersebut.
Apakah masyarakat dapat memilih lebih dari satu Caleg?
Tidak, masyarakat hanya diperbolehkan memilih satu Caleg saja dalam surat suara.
Apakah masyarakat dapat memilih Caleg dari daerah lain?
Tidak, masyarakat hanya diperbolehkan memilih Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) tempat masyarakat terdaftar sebagai pemilih.
Bagaimana cara memperoleh informasi mengenai partai politik?
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai partai politik melalui situs resmi partai politik atau melalui situs resmi KPU.
Apakah masyarakat dapat memberikan suara tidak sah?
Tidak, masyarakat harus memberikan suara yang sah dengan cara mencoblos nomor urut calon yang dipilih.
Apa akibatnya jika masyarakat tidak menggunakan hak pilih?
Tidak menggunakan hak pilih dapat berakibat pada keputusan yang diambil oleh anggota legislatif yang tidak mewakili suara masyarakat secara menyeluruh.
Apakah masyarakat dapat memilih calon independen?
Calon independen dapat diusung oleh masyarakat dengan mengumpulkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah pemilih di daerah pemilihan. Namun, hingga saat ini belum ada calon independen yang berhasil mencukupi syarat tersebut.
Apakah masyarakat dapat memilih calon yang berasal dari partai politik yang tidak terdaftar di daerah pemilihan?
Tidak, masyarakat hanya diperbolehkan memilih calon dari partai politik yang terdaftar di daerah pemilihan tempat masyarakat terdaftar sebagai pemilih.
Apa yang akan terjadi jika terdapat Caleg yang melakukan kecurangan saat pemilihan?
Caleg yang melakukan kecurangan saat pemilihan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah masyarakat dapat memilih Caleg yang berada di luar daftar calon tetap?
Tidak, masyarakat hanya diperbolehkan memilih Caleg yang terdaftar sebagai calon tetap di daerah pemilihan tempat masyarakat terdaftar sebagai pemilih.
Bagaimana cara melaporkan adanya kecurangan saat pemilihan?
Masyarakat dapat melaporkan adanya kecurangan saat pemilihan melalui pengaduan yang disediakan oleh KPU atau melalui jalur hukum yang berlaku.
Apakah masyarakat dapat memilih Caleg yang tidak memiliki pengalaman politik?
Ya, masyarakat dapat memilih Caleg yang tidak memiliki pengalaman politik asalkan Caleg tersebut memiliki kemampuan dan kualitas yang memadai untuk menjadi anggota legislatif.
Bagaimana cara memperoleh informasi mengenai program kerja Caleg?
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program kerja Caleg melalui situs resmi partai politik atau melalui situs resmi KPU.
Apakah ada syarat khusus untuk menjadi anggota legislatif?
Ya, terdapat syarat khusus untuk menjadi anggota legislatif seperti memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, dan memiliki integritas yang baik.
Apa saja tugas dan wewenang KPU?
KPU memiliki tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan Pemilu, mengatur dan mengawasi partai politik, dan melakukan pengawasan terhadap keuangan partai politik.
Bagaimana cara memperoleh informasi mengenai tugas dan wewenang KPU?
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tugas dan wewenang KPU melalui situs resmi KPU atau melalui media sosial resmi KPU.
Siapa yang berhak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif?
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Apa yang harus dilakukan masyarakat untuk memastikan hak pilihnya terdaftar?
Masyarakat harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP elektronik (e-KTP). Masyarakat dapat mengecek status pendaftaran mereka melalui situs resmi KPU atau datang langsung ke kantor KPU setempat.
Bagaimana cara memperoleh informasi mengenai Caleg dari partai politik tertentu?
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai Caleg dari partai politik tertentu melalui situs resmi partai politik atau melalui situs resmi KPU.
Apa yang harus dilakukan masyarakat jika terdapat Caleg yang melakukan kampanye negatif?
Masyarakat dapat melaporkan adanya kampanye negatif oleh Caleg kepada KPU atau melalui jalur hukum yang berlaku.
Bagaimana cara melaporkan adanya pelanggaran Pemilu?
Masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran Pemilu melalui pengaduan yang disediakan oleh KPU atau melalui jalur hukum yang berlaku.
Apakah masyarakat dapat memilih Caleg yang berasal dari partai politik yang sama?
Tidak, masyarakat hanya diperbolehkan memilih satu Caleg dari satu partai politik saja.
Bagaimana cara memperoleh informasi mengenai partai politik yang terdaftar di KPU?
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai partai politik yang terdaftar di KPU melalui situs resmi KPU atau melalui media sosial resmi KPU.
Apa yang harus dilakukan masyarakat jika terdapat Caleg yang menjanjikan sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan?
Masyarakat dapat melaporkan adanya janji-janji yang tidak mungkin dilaksanakan oleh Caleg kepada KPU atau melalui jalur hukum yang berlaku.
Bagaimana cara memperoleh informasi mengenai syarat menjadi anggota legislatif?
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai syarat menjadi anggota legislatif melal