Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Di dalam pelaksanaannya, ada dua hal yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji, yaitu rukun dan wajib haji. Meskipun keduanya merupakan bagian dari pelaksanaan haji, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Dalam artikel ini, kami akan jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji.
Rukun Haji
Rukun haji adalah bagian dari pelaksanaan haji yang merupakan syarat sahnya ibadah haji. Dalam pelaksanaannya, rukun haji terdiri dari lima hal, yaitu:
- Ihram
- Wuquf di Arafah
- Tawaf Ifadah
- Sai antara Safa dan Marwah
- Tertib
Rukun haji harus dilakukan secara sempurna dan tidak boleh ditinggalkan. Jika salah satu rukun ini tidak dilakukan, maka haji dianggap batal dan harus diulang kembali di tahun yang akan datang.
Wajib Haji
Wajib haji adalah bagian dari pelaksanaan haji yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji, namun jika tidak dilakukan, haji tetap sah namun dengan adanya denda yang harus dibayar. Wajib haji terdiri dari empat hal, yaitu:
- Menjaga ihram hingga selesai melakukan tawaf Ifadah
- Mabit di Muzdalifah
- Melontar jumrah aqabah
- Tawaf wada’
Wajib haji harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan. Jika tidak dilakukan, maka jamaah haji harus membayar denda dan melakukan penggantian dengan melakukan ibadah qurban.
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji
Perbedaan utama antara rukun dan wajib haji adalah pada sanksi yang diberikan jika salah satu dari keduanya tidak dilakukan.
Jika salah satu rukun haji tidak dilakukan, maka haji dianggap batal dan harus diulang kembali di tahun yang akan datang. Sedangkan jika salah satu wajib haji tidak dilakukan, maka jamaah haji harus membayar denda dan melakukan penggantian dengan melakukan ibadah qurban.
Selain itu, rukun haji harus dilakukan dengan sempurna dan tidak boleh ditinggalkan, sedangkan wajib haji harus dilakukan namun jika tidak dilakukan tidak membatalkan keabsahan haji.
Kesimpulan
Dalam pelaksanaan haji, terdapat dua hal yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji, yaitu rukun dan wajib haji. Rukun haji harus dilakukan secara sempurna dan tidak boleh ditinggalkan, sedangkan wajib haji harus dilakukan namun jika tidak dilakukan, tidak membatalkan keabsahan haji namun harus membayar denda dan melakukan penggantian dengan melakukan ibadah qurban. Perbedaan utama antara keduanya adalah pada sanksi yang diberikan jika salah satu dari keduanya tidak dilakukan.