Tahap 1 bantuan sosial langsung tunai sudah disalurkan kepada keluarga penerima manfaat, untuk yang belum dapat bisa segera melengkapi syarat daftar bansos program keluarga harapan (PKH).
Bansos PKH ini disalurkan langsung untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lolos persyaratan dan juga sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Perlu diketahui juga bahwa, program Bansos PKH ini sama seperti tahun sebelumnya yang akan diberikan selama satu tahun dengan skema penyaluran dalam empat kali tahap. Tahap pertama disalurkan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan tahap keempat Oktober.
Syarat Daftar Bansos PKH
Berikut ini adalah 6 hal utama sebagai syarat daftar bansos program keluarga harapan (PKH) :
- Keluarga miskin atau pra sejahtera
- Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui
- Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan
- Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat
- Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun
- Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat
BACA : CARA DAFTAR BANSOS PKH
Dana bansos PKH akan disalurkan maksimal 4 orang dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan harus memenuhi persyaratan kriteria penerima diatas untuk mendapatkan bansos PKH.
Apabila sudah penuhi ketentuan tersebut, hingga warga bisa melaksanakan registrasi bansos PKH secara langsung ataupun online.
Buat registrasi secara langsung dicoba lewat aparat pemerintahan setempat, semacam RT/ RW ataupun kelurahan/ desa. Registrasi dicoba dengan bawa Kartu Tanda Penduduk( KTP) serta Kartu Keluarga( KK).
Tidak hanya registrasi secara langsung, warga pula bisa mendaftar secara online lewat aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat Play Store di HP ataupun smartphone.