TeknoBgt.com Kabar gembira untuk seluruh masyarakat indonesia bahwa bansos sembako bisa dicairkan dalam bentuk tunai seperti yang dilansir dari website resmi Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI tgl 13 Maret 2022 Bahwa Mensos Kembali Tekankan, Penerima Program Sembako Boleh Cairkan Bantuan Secara Tunai.
Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali menegaskan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako secara tunai. Mensos menekankan, kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulas yang ada.
Baca Juga Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Untuk UMKM
Salah satu regulasi yang menata merupakan Perpres Nomor. 63 tahun 2017 mengenai Distribusi Dorongan Sosial Dengan cara Non Tunai. Pada Artikel 5( 1) terpaut metode distribusi bisa dicoba dengan metode( d) pencabutan duit serta atau ataupun pembelian benda.
“ Jika di perpres yang nyata bisa tidak berupa benda. Di perpres itu bunyinya duit renyah( garis miring) benda. Ini bukan aku yang ngatur. Setelah itu di pedumnya( prinsip biasa) tidak bisa dipaketkan. Karena sedemikian itu duit itu telah masuk rekening, akseptor khasiat yang menata. Dorongan itu hak seluruhnya akseptor dorongan cocok dengan keinginan ia,” tutur Mensos di Apes( 13 atau 03).
Baca Juga Bansos Bulan Ramadhan Cek Namamu Disini!
Untuk mempercepat sisa penyaluran bansos tahun anggaran 2021, Kemensos juga menerbitkan petunjuk teknis (juknis). Juknis yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.
Mensos menyatakan, tujuan penerbitan juknis tersebut untuk melakukan percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) dan memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Download Aplikasi Cek Bansos Dari KEMENSOS, DISINI
“Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluran Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret,” tuturnya. Tidak hanya selaku parasut hukum juknis itu pula dimaksudkan buat tingkatkan efektifitas, kemampuan, kejernihan serta akuntabilitas dalam distribusi bansos.
Mensos membenarkan sampai dikala ini sedang banyak menyambut kompetisi dari warga akseptor dorongan yang menyambut sembako dengan mutu kurang bagus. Tidak hanya terkait barangnya, namun juga mekanisme di lapangan yang tidak memihak penerima manfaat.
Untuk itu, Mensos Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam Program Sembako agar tidak memaksa penerima bantuan untuk mengambil bantuan pangan secara paket sembako. Penerima bantuan selayaknya mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan dan kemauan mereka.
“Saya tekankan bahwa tidak boleh menentukan dan tidak boleh memaketkan (bahan bantuan). Kalau saya penerima bantuan alergi ayam atau memang tidak membutuhkan ayam, tidak boleh menentukan membeli ayam. Kalau saya alergi telur masak makan telur,” tuturnya.