Penggunaan iptek hendaknya diarahkan pada cita-cita Negara Indonesia, khususnya….
A.bersaing dengan negara lain
B.mengeksploitasi alam
C.keuntungan dalam berdagang
D.memajukan kesejahteraan umum
E.memudahkan pemerintahan
Jawaban :
(D.memajukan kesejahteraan umum)
Pembangunan Iptek di Indonesia sudah menjadi amanat yang tertuang dalam amandemen IV UUD 1945 pasal 31 ayat ke 5 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memajukan iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk mewujudkan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.