Indosat Ooredoo Hutchison adalah nama baru hasil merger antara Indosat dan Tri yang telah diresmikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Nama baru tersebut sesuai dengan nama kedua perusahaan operator seluler ini yaitu antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menjadi Indosat Ooredoo Hutchison. Selanjutnya Kominfo aka mulai evaluasi terhadap proses merger kedua operator seluler ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan bahwa sejak 20 September 2021 , Kominfo telah menerima surat penggabungan kedua perusahaan opetator seluler ini.
Ismail mengatakan bahwa “Berdasarkan hasil tim evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi Indosat dan Tri dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” kata Ismail, Senin (8/11/2021).
Kemudian untuk masalah Frekuensi yang sebelumnya telah digunakan, Kominfo meminta agar Indosat Ooredoo Hutchison wajib mengembalikan sebagian pita frkeuensi kepada negara sebesar 5 MHz (2×5 Mhz = 10 Mhz) di pita frekuensi 2,1 GHz, dengan masa waktu pengembaliannya paling lama 1 tahun karena masih dalam masa transisi.
Tidak hanya itu, Indosat Ooredoo Hutchison harus membiasakan perizinan berupaya selaku hasil korporasi penggabungan cocok syarat yang berlaku.
” Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan hendak diresmikan lewat Keputusan Menteri Kominfo buat Perizinan Penyelenggara serta Perizinan Frekuensi sehabis pesan jawaban diterima oleh Menkominfo dari pemohon,” tutur Ismail.
Persetujuan Prinsip dari Menteri Kominfo ini tidak kurangi seluruh kewajiban Indosat serta Tri kepada Negera, Pemerintah, ataupun pihak lain cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.
Tercantum tetapi tidak terbatas pada pemenuhan hak- hak karyawan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan dan semaksimal bisa jadi melindungi serta melindungi Sumber Energi Manusia( SDM) bangsa Indonesia.