TEKNOBGT
link daftar bpum 2021 wilayah jakarta barat

[UPDATE] Link Daftar Online BPUM 2021 / BLT UMKM Terbaru Untuk Kecamatan Kembangan, Jakarta

Dibawah ini adalah link untuk daftar online Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 / BLT UMKM terbaru untuk wilayah Jakarta Barat, atau lebih tepatnya untuk Kecamatan Kembangan.

Masyarakat dan para pelaku usaha mikro/kecil di wilayah Kecamatan Kembangan ini bisa mendaftarkan diri dan usahanya sebagai calon penerima bantuan modal usaha BLT UMKM 2021 bisa langsung mendaftar dilink berikut ini :

Link daftar online BPUM 2021/BLT UMKM Jakarta Barat (Kecamatan Kembangan) : Klik Disini

Berikut ini detail dari informasi pendaftaran BPUM 2021 wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta :

Pendaftaran BPUM mengikuti jadwal pengisian link sebagai berikut :

Sistem dibuka (on) mulai pukul : 08.00 WIB s/d 15.00 WIB

Sistem ditutup (off) untuk penarikan data pukul : 15.00 WIB s/d 08.00 WIB

Pelaku usaha mikro yang mendaftar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
  2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;
  3. Pelaku Usaha Mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp. 1.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penghasilan usaha setahun paling banyak Rp. 2.000.000.000
  4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);
  5. Pelaku Usaha Mikro melengkapi dokumen pendaftaran yaitu Foto copy KTP, KK, NIB/SKU dari lurah/IUMK
  6. Untuk Nomor HP bila tidak ada harap dicantumkan nomor HP anggota keluarga atau koordinator kelompok
  7. Berkas KTP, KK dan NIB/SKU dari Lurah/IUMK diupload dalam google form ini.

CATATAN : Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Barat hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

PROGRAM BPUM INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan SEMUA DATA WAJIB DIISI.