Mulai tanggal 7 hingga 25 Juni 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai melakukan update Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan membuka kembali pendaftaran Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM) untuk wilayah Jakarta.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari yang mengatakan bahwa kebijakan membuka kembali pendaftaran Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ini sudah sesuai dengan arahan dari Sekretaris Daerah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran DT FMOTM.
Kadinsos DKI Jakarta itu menambahkan bahwa nantinya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terkumpul melalui pendaftaran FMOTM ini digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan sosial / bansos di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.
Beberapa Daftar Program Bantuan Di DKI Jakarta
- KLJ (Kartu Lansia Jakarta)
- KPDJ (Kartu Penyandang DIsabilitas)
- KAJ (Kartu Anak Jakarta)
- KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar)
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul)
- BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Cara Daftar DT FMOTM Secara Online
Perlu diketahui bahwa ada 2 cara yang bisa dilakukan oleh warga Jakarta untuk mendaftar sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTUM), yaitu daftar secara online dan datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili.
Adapun cara daftar FMOTM secara online ada sebagai berikut :
- Buka browser Chrome / Mozilla Firefox / Safari langsung dari HP
- Kemudian masuk ke website resminya di https://fmotm.jakarta.go.id
- Buat akun terlebih dahulu dengan klik “buat akun pendaftaran” atau bisa langsung ke link https://fmotm.jakarta.go.id/admin/register
- Setelah itu login dengan akun yang baru dibuat tadi kemudian pilihe menu “Input Pendaftaran baru”
- Masukkan data diri dan informasi lainnya sesuai yang diminta kemudian pilih “Simpan”
- Pastikan juga bahwa data yang dimasukkan sudah benar melalui menu “View Pendaftaran” dan pilih “Edit”
Nah, cara kedua ini adalah untuk yang terkendala saat daftar FMOTM melalui cara online atau mungkin tidak terlalu paham jika harus daftar cara online, yaitu bisa datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili tempat tinggal ( sesuai eKTP) pada hari kerja Senin sampai Jumat dan jangan lupa untuk membawa persyaratan daftarnya.
Persyaratan Daftar sebagai golongan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu FMOTM 2021 adalah sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI
Adapun untuk kategori rumah tanggal yang tidak bisa diusulkan untuk masuk program FMOMT ini adalah sebagai berikut :
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
- Dinilai tidak miskin oleh tetangga atau masyarakat setempat.
Untuk warga Jakarta yang ingin mengecek status terdaftar atau tidaknya di Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM) atau DTKS bisa menghubungi call center di nomor 021-22684824 atau melalui link website https://fmotm.jakarta.go.id/cek-pendaftaran-fmotm.