Progam Bantuan yang dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER) akan segera kembali dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya bahwa BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan segera dibagikan pada pertengahan tahun ini.
Untuk yang belum pernah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mengikuti cara daftarnya yang teknobgt tulis dibagian bawah artikel ini, tapi sebelumnya harus mengetahui persyaratan-persyaratannya.
Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai. Sebagai informasi tambahan, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu. Ini karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi
Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca : Cara Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021
Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia Asli yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (EKTP)
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja atau Buruh penerima Upah.
- Memiliki rekening bank yang masuk aktif.
- Wajib terdaftar dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.