Pacaran atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram merupakan praktik yang tidak dianjurkan dalam Islam. Tidak hanya itu, pacaran juga dianggap sebagai dosa besar. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa hadits berikut:
Hadits Pertama
“Setiap mata yang berzina, maka terdapat zina di dalamnya. Dan setiap tangan yang berbuat zina, maka terdapat zina di dalamnya. Dan setiap kaki yang berjalan menuju zina, maka terdapat zina di dalamnya. Dan setiap hati yang menginginkan zina, maka terdapat zina di dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa pacaran dapat memicu terjadinya zina. Sebab, pacaran bisa membangkitkan nafsu seksual dan membuat seseorang semakin tergoda untuk melakukan perbuatan zina.
Hadits Kedua
“Dua orang yang saling bersentuhan karena cinta, maka keduanya akan keluar dari tempat itu dengan dosa.” (HR. Ahmad)
Hadits di atas menunjukkan bahwa pacaran, meskipun masih sebatas saling menyentuh karena cinta, tetap dianggap sebagai dosa. Hal ini karena pacaran termasuk perbuatan yang dapat merusak akhlak dan mengundang fitnah.
Hadits Ketiga
“Barangsiapa yang mencampuri urusan orang lain yang tidak ada kaitannya dengan dirinya, maka Allah akan mencampuri urusan yang tidak ada kaitannya dengan dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pacaran seringkali melibatkan orang lain, seperti teman atau keluarga. Hal ini dapat memicu terjadinya campur tangan dalam urusan orang lain yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Hadits Keempat
“Janganlah seorang wanita bersentuhan dengan wanita lainnya dan janganlah seorang laki-laki bersentuhan dengan laki-laki lainnya, kecuali jika ia memang benar saudaranya.” (HR. Ahmad)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan (mahram). Namun, sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dianggap sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan.
Hadits Kelima
“Wahai pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka nikahlah. Sebab, menikah itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa menikah merupakan jalan terbaik untuk menghindari perbuatan zina. Oleh karena itu, sebaiknya para pemuda dan pemudi lebih memilih menikah daripada pacaran.
Kesimpulan
Dari hadits-hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa pacaran merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Pacaran dapat memicu terjadinya zina, merusak akhlak, mengundang fitnah, serta melibatkan orang lain dalam urusan yang seharusnya tidak perlu.
Sebaiknya, para pemuda dan pemudi lebih memilih menikah daripada pacaran. Dengan menikah, mereka dapat menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan. Selain itu, menikah juga merupakan jalan menuju kebahagiaan dan ketentraman hidup.