Islam mengajarkan pentingnya berzakat sebagai salah satu rukun Islam. Zakat sendiri adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat. Namun, tidak semua harta yang dimiliki wajib dizakati. Hanya ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati. Apa saja harta yang wajib dizakati? Berikut penjelasannya.
1. Uang Tunai
Uang tunai atau kas adalah harta yang wajib dizakati. Uang tunai mencakup uang kertas, uang logam, dan cek. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total uang tunai yang dimiliki selama satu tahun hijriyah. Artinya, jika seseorang memiliki uang tunai sebesar Rp10 juta selama satu tahun hijriyah, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp250 ribu.
2. Emas dan Perak
Emas dan perak juga termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total emas dan perak yang dimiliki selama satu tahun hijriyah. Artinya, jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan perak seberat 500 gram selama satu tahun hijriyah, maka zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai emas dan perak tersebut.
3. Bisnis
Jika seseorang memiliki bisnis, maka keuntungan bisnis tersebut wajib dizakati. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total keuntungan bisnis yang diperoleh selama satu tahun hijriyah. Artinya, jika seseorang memperoleh keuntungan bisnis sebesar Rp100 juta selama satu tahun hijriyah, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp2,5 juta.
4. Hasil Pertanian dan Peternakan
Hasil pertanian dan peternakan juga termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Jumlah zakat yang harus dibayarkan bervariasi tergantung dari jenis hasil pertanian atau peternakan tersebut. Jika seseorang memiliki hasil pertanian atau peternakan, maka sebaiknya berkonsultasi dengan ahli zakat atau pengurus masjid terdekat untuk mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan.
5. Investasi
Investasi seperti saham, obligasi, dan reksadana juga termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total nilai investasi yang dimiliki selama satu tahun hijriyah. Artinya, jika seseorang memiliki investasi sebesar Rp50 juta selama satu tahun hijriyah, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp1,25 juta.
6. Harta Temuan
Harta temuan seperti harta karun atau harta yang ditemukan di jalan juga wajib dizakati. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total nilai harta temuan tersebut.
7. Barang Dagangan
Barang dagangan seperti mobil, rumah, atau properti lainnya juga wajib dizakati jika digunakan untuk tujuan bisnis. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total nilai barang dagangan yang dimiliki selama satu tahun hijriyah.
8. Hutang Piutang
Hutang piutang juga termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Jika seseorang memiliki hutang piutang, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total hutang piutang yang dimilikinya. Namun, jika hutang piutang tersebut tidak dapat dipenuhi, maka tidak perlu membayar zakat.
9. Dana Pensiun
Dana pensiun juga termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total nilai dana pensiun yang dimiliki selama satu tahun hijriyah.
10. Warisan
Warisan juga termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total nilai harta warisan yang diterima.
Kesimpulan
Itulah beberapa jenis harta yang wajib dizakati. Sebagai seorang muslim, kita harus selalu mengingat pentingnya berzakat sebagai salah satu rukun Islam. Dengan membayar zakat, kita membantu orang-orang yang membutuhkan, serta membersihkan harta kita dari sifat serakah dan egois. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran kita untuk selalu berzakat.