TEKNOBGT

Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Dan Cepat Cair? Segera Ajukan Ke Dinas Koperasi dan UKM

Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 kembali dilanjutkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada bulan April 2021 ini. Diketahui anggarannya sudak disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

BLT UMKM pada bulan April 2021 ini akan dicairkan sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap para pelaku usaha yang mengajukan. Namun, saat ini proses pengajuannya dilakukan hanya pada 1 pintu saja yaitu melalui Dinas Kopetasi dan UKM setempat di kota anda. Proses pencairannya bisa lebih cepat asalkan para pelaku usaha yang mengajukan berkas memenuhu persyaratan yang diminta.

Target 9,8 Juta Pelaku UMKM Dilakukan Selama Bulan April 2021

blt umkm
BLT UMKM 202, foto: Shutterstock

Pemerintah menargetkan pada bulan April ini setidaknya ada 9,8 juta pelaku usaha UMKM bisa mendapatkan dana bantuan usaha.

Untuk mencapai target penyaluran dana BLT UMKM tersebut, KemekopUKM saat ini menargetkan bisa mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021.

Hal itu diungkapkan ileh Eddy Satriya bahwa“Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku Usaha Mikro. Bisa jadi kalau nanti Covid-19 belum pasti selesai kita akan minta tambahan lagi,”

Pengajuan Dana BLT UMKM 2021 Hanya 1 Pintu

Agar proses dan pelaksanaannya lebih cepat, proses pengajuan BLT UMKM 2021 ini dilakukan hanya melalui 1 pintu saja yaitu melalui Dinas kopetasi dan UKM kabupaten / kota dan dilanjutkan lagi ke bagian provinsi. Setelah itu baru dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Jadi, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM pada April 2021 ini diharapkan bisa datang langsung ke Dinas Koperasi setempat. Tapi sebelum itu harap untuk membaca dan memahami persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Dana usaha ini.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi

Seperti yang sudah dirilis oleh ekonmi.okezone.com, penerima blt umkm tahun lalu bisa mendapatkan lagi bantuan dana segar untuk usaha. Hal itu diungkapkan oleh Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021). “Dana BLT UMKM April 2021 ini akan diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,”

Eddy menambahkan bahwa, semua penerima bantuan tahun lalu belum tentu atau tidak semuanya bisa mendapatkan lagi bantuan dari pemerintah.