Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban dan memperbaiki kehidupan orang-orang yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat. Siapa saja mereka? Simak ulasan di bawah ini.
1. Fakir Miskin
Fakir miskin adalah orang yang hidupnya sangat menderita dan kekurangan dalam segala hal. Mereka tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat.
2. Mustahik
Mustahik adalah orang yang membutuhkan bantuan zakat karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka bisa saja memiliki penghasilan, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
3. Amil
Amil adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, sebagai pengelola zakat, mereka berhak menerima zakat sebagai ganti atas jasanya dalam mengurus zakat tersebut.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyeimbangkan kehidupannya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dalam memperkuat keimanan dan keberlangsungan hidupnya.
5. Riqab
Riqab adalah orang yang terjebak dalam perbudakan atau perhambaan. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu membebaskan diri dari perbudakan atau perhambaan tersebut.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan untuk melunasi utangnya.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang mempertahankan negara atau orang yang berdakwah dan mengajarkan agama. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dalam berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan harta untuk melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.
9. Mualafatul Qulub
Mualafatul Qulub adalah orang yang sudah masuk Islam namun masih belum kuat dalam keimanan dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanan dan keberlangsungan hidupnya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan dalam memperkuat keimanan dan keberlangsungan hidupnya.
10. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang mempertahankan negara atau orang yang berdakwah dan mengajarkan agama. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dalam berjuang di jalan Allah.
11. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan harta untuk melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.
12. Mualafatul Qulub
Mualafatul Qulub adalah orang yang sudah masuk Islam namun masih belum kuat dalam keimanan dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanan dan keberlangsungan hidupnya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan dalam memperkuat keimanan dan keberlangsungan hidupnya.
13. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang mempertahankan negara atau orang yang berdakwah dan mengajarkan agama. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dalam berjuang di jalan Allah.
14. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan harta untuk melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.
15. Mualafatul Qulub
Mualafatul Qulub adalah orang yang sudah masuk Islam namun masih belum kuat dalam keimanan dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanan dan keberlangsungan hidupnya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan dalam memperkuat keimanan dan keberlangsungan hidupnya.
16. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang mempertahankan negara atau orang yang berdakwah dan mengajarkan agama. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dalam berjuang di jalan Allah.
17. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan harta untuk melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.
18. Mualafatul Qulub
Mualafatul Qulub adalah orang yang sudah masuk Islam namun masih belum kuat dalam keimanan dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanan dan keberlangsungan hidupnya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan dalam memperkuat keimanan dan keberlangsungan hidupnya.
19. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang mempertahankan negara atau orang yang berdakwah dan mengajarkan agama. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dalam berjuang di jalan Allah.
20. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan harta untuk melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.
Kesimpulan
Dalam Islam, zakat mempunyai fungsi untuk membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin, mustahik, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, ibnu sabil, dan mualafatul qulub. Dengan menyalurkan zakat kepada orang yang berhak menerima, kita dapat membantu meringankan beban mereka dan memberikan dukungan bagi mereka yang membutuhkan.
Artikel Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM