BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta merupakan bantuan sosial (Bansos) pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bagi pegiat UMKM pada masa pandemi.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta kembali disalurkan pemerintah, karena itu segera daftar di oss.go.id.
BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta yang cair rencananya akan disalurkan kepada 14 juta pelaku UMKM.
Sementara itu, syarat mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).
Karena itu, BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta bagi UMKM merupakan perhatian pemerintahan Joko Widodo dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran UMKM pada oss.go.id jika ingin BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta dan pendaftarannya dapat dilakukan secara online dan gratis.
Dihimpun TEKNOBGT dari halaman oss.go.id, berikut ini adalah cara daftar UMKM secara online untuk mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Langkah-langkah Registrasi Akun OSS
- Buka link OSS v1.1 melalui (oss.go.id)
- Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar
- Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
- Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
- Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS
Proses NIB dan izin usaha
- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya). - Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Proses izin komersial/operasional
- Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi agar BLT UMKM 2021 adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.