TEKNOBGT
Istilah dalam Ekonomi Syariah
Istilah dalam Ekonomi Syariah

Istilah dalam Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip ini didasarkan pada Al Quran dan hadits, dan mencakup semua aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah, ada banyak istilah baru yang muncul dalam bahasa Indonesia. Berikut adalah beberapa istilah dalam ekonomi syariah yang perlu Anda ketahui.

1. Zakat

Zakat adalah salah satu pilar Islam yang menyatakan bahwa setiap Muslim yang mampu harus membayar zakat. Zakat merupakan sejumlah uang yang harus diberikan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan lain-lain. Zakat juga bisa diberikan kepada lembaga-lembaga amal yang terpercaya.

2. Mudharabah

Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak di mana satu pihak (shahibul maal) menyediakan modal dan pihak lainnya (mudharib) menyediakan tenaga kerja. Keuntungan akan dibagi secara adil sesuai dengan persentase yang disepakati sebelumnya. Namun, jika usaha gagal, maka kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal.

3. Musharakah

Musharakah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak di mana masing-masing pihak menyediakan modal yang sama besarnya. Keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai dengan persentase yang disepakati sebelumnya.

4. Murabahah

Murabahah adalah suatu bentuk transaksi jual beli dengan sistem pembayaran berjangka. Dalam transaksi ini, penjual harus mengumumkan harga jual sebelum melakukan transaksi. Penjual kemudian akan membeli barang tersebut dan menjualnya kepada pembeli dengan harga yang ditentukan sebelumnya ditambah dengan keuntungan yang disepakati sebelumnya.

5. Ijarah

Ijarah adalah suatu bentuk kontrak sewa atau penggunaan tempat atau barang. Dalam kontrak ini, pihak penyewa harus membayar sejumlah uang untuk menggunakan barang atau tempat tersebut untuk jangka waktu tertentu. Pihak penyewa tidak memiliki hak milik atas barang atau tempat tersebut.

6. Qardhul Hasan

Qardhul Hasan adalah suatu bentuk pemberian pinjaman tanpa bunga. Pinjaman ini diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Peminjam harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang diatur sebelumnya.

7. Wakaf

Wakaf adalah suatu bentuk amal yang berupa menyumbangkan sebagian harta atau tanah untuk kepentingan umum. Wakaf bisa digunakan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau tempat lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

8. Riba

Riba adalah suatu bentuk keuntungan yang diperoleh dari pemberian pinjaman uang dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan pihak yang membutuhkan dan melanggar prinsip keadilan.

9. Gharar

Gharar adalah suatu bentuk ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi jual beli. Transaksi yang mengandung unsur gharar dianggap tidak sah dalam Islam karena bisa merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

10. Halal

Halal adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebutkan makanan atau minuman yang diperbolehkan dalam Islam. Makanan atau minuman yang diperbolehkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak mengandung babi atau alkohol.

11. Haram

Haram adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebutkan makanan atau minuman yang dilarang dalam Islam. Makanan atau minuman yang dilarang harus dihindari oleh umat Islam, seperti babi atau alkohol.

12. Jual Beli

Jual beli adalah suatu bentuk transaksi ekonomi yang dilakukan antara dua pihak di mana satu pihak menjual barang atau jasa kepada pihak lain dengan harga tertentu. Dalam Islam, jual beli harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

13. Tabarru

Tabarru adalah suatu bentuk donasi atau pemberian sumbangan yang dilakukan secara sukarela tanpa mengharapkan balasan. Tabarru bisa digunakan untuk membantu orang yang membutuhkan atau untuk kepentingan umum.

14. Hibah

Hibah adalah suatu bentuk pemberian hadiah atau sumbangan kepada seseorang tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan. Hibah bisa diberikan untuk kepentingan umum atau untuk membantu orang yang membutuhkan.

15. Istishna

Istishna adalah suatu bentuk kontrak pembuatan barang yang dilakukan oleh seorang produsen kepada seorang pembeli. Dalam kontrak ini, pembeli harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu dan menentukan spesifikasi barang yang dibuat. Produsen kemudian akan membuat barang tersebut sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya.

16. Tawarruq

Tawarruq adalah suatu bentuk transaksi jual beli yang kompleks dan sering digunakan dalam perbankan syariah. Dalam transaksi ini, seorang pembeli membeli barang dengan harga tertentu, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan uang tunai.

17. Sukuk

Sukuk adalah suatu bentuk surat utang syariah yang diterbitkan oleh perusahaan atau negara untuk mendapatkan dana dari investor. Sukuk merupakan alternatif investasi yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

18. Rahn

Rahn adalah suatu bentuk jaminan atau agunan dalam transaksi pinjaman uang. Agunan tersebut bisa berupa barang atau jasa yang dimiliki oleh peminjam. Jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman, maka agunan tersebut akan dijual untuk membayar pinjaman tersebut.

19. Kafalah

Kafalah adalah suatu bentuk jaminan atau tanggungan untuk membayar utang atau kewajiban orang lain. Jika pihak yang dijamin tidak dapat membayar, maka pihak yang menjamin harus membayar utang tersebut.

20. Ta’awun

Ta’awun adalah suatu bentuk kerjasama dalam kehidupan sosial dan ekonomi yang dilakukan oleh umat Islam. Dalam ta’awun, umat Islam saling membantu dan bergotong royong untuk mencapai tujuan bersama.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa istilah dalam ekonomi syariah yang perlu Anda ketahui. Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah, pasti akan muncul istilah-istilah baru yang perlu dipelajari. Namun, dengan memahami istilah-istilah ini, diharapkan Anda bisa lebih memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Artikel Istilah dalam Ekonomi Syariah

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM