Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini terus meningkatkan pelayanan agar para pekerja yang ikut programnya bisa semakin mudah untuk mengakses berbagai informasi. Salah satunya adalah antrian online yang bisa digunakan untuk eklaim JHT.
Nah, topik pembahasan kali ini adalah menjelaskan tata cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan baik secara online dari aplikasi BPJSTKU dan cara offline yang mengharuskan datang langsung untuk pengajuan pencairannya. Selain itu aplikasi BPJSTKU juga bisa digunakan untuk Cek Saldo JHT dan banyak lagi fitur-fitur menariknya.
Saat ini yang banyak digunakan untuk proses mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan memanfaatkan layanan antrian online yang ada di aplikasi BPJSTKU, dimana disitu terdapat layanan klaim online. Ini adalah layanan yang dibuat agar tidak terjadi antrian terlalu panjang dan tidak terjadi kerumunan, apalagi saat ini pandemi covid-19 yang belum juga hilang dari Indonesia.
Jika dipikir-pikir, memang cara pencairan dana JHT jalur offline ini cukup mudah, hanya menyiapkan berkas pelengkap seperti kartu peserta, KTP dan lainnya kita sudah bisa menunggu mencairannya lewat bank transfer. Tapi, jika dipaksakan membuat full pelayanan offline untuk pengurusannya ini ditakutkan menjadi kluster baru penyebaran virus covid-19.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Nah untuk itu, teknobgt ingin membagi tips dan menjelaskan bagaimana langkah-langkahnya dalam mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online (aplikasi dan website). Berikut ini adalah tata cara eklaim JHT Online:
Cara eklaim / Pencairan BPJS Online
- Langkah pertama adalah kamu harus mempunyai akun di aplikasi BPJSTKU, Cara registrasi / membuat akunnya bisa cek di artikel : Cara Membuat Akun di Aplikasi BPJSTKU
- Selain dari aplikasi BPJSTKU, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHTnya bisa registrasi juga di link website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudian, isilah form pengajuannya seperti data pekerja, alasan klaim dan mengupload dokumen-dokumen pendukung lainnya. Download Form Pengajuan Klaim JHT Disini
- Setelah itu, peserta yang mengajukan pencairan akan mendapatkan konfirmasi data pengajuannya dan jika sudah sesuai tingga klik “OK” untuk proses selanjutnya.
- Setelah berhasil, akan muncul halaman informasi tentang proses berhasil diajukan dan juga ada jadwal konfirmasi klaim secara virtual serta informasi lokasi kantor cabang bpjs yang siap melayani klaim sesuai jadwal layanannya.
Pada saat melakukan klaim JHT secara online, pastikan juga mendaftarkan nomor telepon yang benar-benar aktif karena kedepannya akan ada konfirmasi secara online.
Jika terjadi masalah atau eror saat proses daftar akun ataupun proses pengisian formulir pengajuan klaim JHTnya bisa menghubungin Call Center BPJS Ketenagakerjaan. Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk eklaim JHT (jaminan hari tua) 100 persen adalah sebagai berikut :
Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS
- Status peserta sudah berhenti bekerja (PHK/resign) atau mencapai usia pensiun
- Masih memiliki Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
- KTP atau SIM.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk saldo di atas 50 juta)
- Jangan lupa juga menyiapkan file pendukung dalam bentuk foto yang nantinya diupload (jika melakukan proses klaim secara online)
Nah seperti itulah Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau pencairan saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi BPJSKT ataupun website lapakasik. Adapun cara klaim saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau datang langsung ke kantor cabang adalah membawa berkas-berkas Asli dan fotocopy dari EKTP, Kartu Keluarga, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja, Buku Kerening dan juga NPWP.