TEKNOBGT
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Indonesia sebagai negara hukum memiliki berbagai macam jenis hukum yang harus dipahami oleh masyarakatnya. Salah satu jenis hukum yang sering kita dengar adalah hukum pidana dan hukum perdata. Meskipun keduanya merupakan jenis hukum yang berbeda, namun banyak masyarakat yang masih bingung dalam membedakan keduanya. Berikut ini akan dijelaskan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata.

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Dalam hukum pidana, pelaku kejahatan akan dijatuhi hukuman sesuai dengan beratnya tindakan yang dilakukan. Sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman penjara, denda atau bahkan hukuman mati.

Contoh kasus dalam hukum pidana adalah pencurian, pembunuhan, perampokan, dan lain sebagainya. Dalam hukum pidana, yang menjadi korban adalah masyarakat umum atau negara, dan bukan individu tertentu.

Proses hukum pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan. Penegakan hukum pidana dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa.

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum. Dalam hukum perdata, yang menjadi sengketa adalah hak dan kewajiban individu atau badan hukum di depan hukum.

Contoh kasus dalam hukum perdata adalah perjanjian jual beli, perjanjian kerjasama, gugatan cerai, dan lain sebagainya. Dalam hukum perdata, korban adalah individu atau badan hukum tertentu, dan bukan masyarakat umum atau negara.

Proses hukum perdata dimulai dari gugatan, persidangan, hingga putusan pengadilan. Penegakan hukum perdata dilakukan oleh pengadilan dan eksekutor.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Adapun perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata adalah sebagai berikut:

1. Subjek hukum

Hukum pidana menyangkut masyarakat umum atau negara sebagai korban, sedangkan hukum perdata menyangkut individu atau badan hukum sebagai korban.

2. Sanksi

Hukum pidana memberikan sanksi berupa hukuman penjara, denda atau bahkan hukuman mati, sedangkan hukum perdata memberikan sanksi berupa ganti rugi atau tuntutan pembayaran.

3. Proses hukum

Proses hukum pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan, sedangkan proses hukum perdata dimulai dari gugatan, persidangan, hingga putusan pengadilan.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum pidana dan hukum perdata merupakan jenis hukum yang berbeda. Hukum pidana menyangkut tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dan sanksinya berupa hukuman penjara, denda atau bahkan hukuman mati. Sedangkan hukum perdata menyangkut hubungan hukum antara individu atau badan hukum dan sanksinya berupa ganti rugi atau tuntutan pembayaran.

Masyarakat harus memahami perbedaan antara keduanya agar tidak salah dalam menentukan jenis hukum yang harus ditempuh dalam menyelesaikan suatu masalah hukum.

Artikel Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM