Awal tahun 2021 ini Pemerintah mulai kembali mencairkan dana bantuan program-program Bansos Tunai untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. salah satu syarat untuk bisa mendapatkan dan mencairkan Bansos Tunai ini adalah terdaftar sebagai “Penerima Bantuan Iuran/KIS” di website dtks.kemensos.go.id.
Dilansir dari laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, saat ini sudah ada 27,7 Juta lebih Rumah tangga yang terdaftar, 10 Juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) dan ada 96.8 Juta jiwa yang berstatus penerima bantuan iuran / KIS.
Nah calon penerima bansos tunai ini harus memasukkan data diri kepala keluarga dan anggota keluarganya yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) ke dtks.kemensos.go.id. Cara daftarnya cukup dengan menyerahkan data keluarga ke petugas Dinas sosial di kota masing-masing. Tapi biasanya disetiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda ketika ingin mendaftar di dtks.kemensos.go.id
Jika dipantau dari artikel Persyaratan daftar Bansos BLT Ibu hamil dan balita, berikut ini langkah-langkah daftar di Dtks.kemensos.go.id :
Langkah-Langkah Daftar DTKS.KEMENSOS.GO.ID
- Peserta atau Masyarakat tidak menginputkan sendiri data keluarganya secara mandiri di link website dtks.kemensos.go.id.
- Data keluarga bisa langsung didaftarkan ke aparatur pemerintahan setempat dengan melalui RT terlebih dahulu untuk membuat surat pengatar dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, Kode Unik Keluarga Dalam Data Terpadu, NIK dan juga KIS jiga sudah terdaftar.
- RT tempat tinggal peserta akan mengarahkan kekeluarahan dan nantinya akan diteruskan ke dinas sosial
- Data akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara, oleh kantor kelurahan, serta kantor walikota atau kabupaten.
- Setelah itu data yang masuk akan diproses untuk verifikasi dan jika masuk persyaratan untuk mendapatkan bansos, calon peserta akan langsung terdaftar di dtks.kemensos dan dibuatkan rekening bank untuk penyaluran / pencairan dana bansos BLT kedepannya.
- Peserta juga akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera sebagai bukti terdaftarya di lembaga pemerintahan keluarga penerima manfaat bantuan.
Sebelum mengajukan data keluarga, adabaiknya untuk mengetahui persyaratan yang wajib diketahui oleh calon penerima bantuan. Persyaratannya adalah sebagai berikut :
Persyaratan Daftar DTKS.Kemensos
- Calon penerima bantuan ini masuk dalam kriteria keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan sebagai anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Calon penerima BST wajib merupakan korban terdampak Covid-19, atau kehilangan pekerjaan, atau terkena PHK.
- Calon penerima PKH wajib merupakan keluarga dalam kategori kurang mampu, miskin, rentan miskin, atau memiliki keluarga dengan komponen kesehatan tertentu (ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD sampai SMA, lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
Itulah tadi langkah-langkah cara daftar dan memasukkan data keluarga ke dtks.kemensos.go.id yang mana harus dilakukan secara manual melalui instansi pemerintahan setempat karena prosedurnya harus dilakukan verifikasi data terlebih dahulu.