Zakat adalah salah satu rukun Islam yang mesti dipenuhi oleh umat muslim. Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada mereka yang membutuhkan. Zakat memberikan banyak manfaat baik bagi pemberi maupun penerima zakat. Namun, sebelum memberikan zakat, kita harus mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya. Berikut adalah beberapa kriteria orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut fakir. Orang fakir merupakan orang yang paling berhak menerima zakat karena mereka membutuhkan bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Orang miskin juga memiliki hak untuk menerima zakat, meskipun tidak seutuhnya seperti orang fakir.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil zakat juga berhak menerima zakat sebagai upah atau gaji dari tugasnya sebagai pengelola zakat.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menegakkan keyakinannya. Muallaf juga berhak menerima zakat untuk memperkuat keyakinannya dan membantunya memenuhi kebutuhan hidupnya.
5. Riqab
Riqab adalah orang yang terjebak dalam perbudakan atau perhambaan. Orang yang terjebak dalam perhambaan atau perbudakan memiliki hak untuk menerima zakat sebagai upaya untuk membebaskan diri dari status tersebut.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki hutang namun tidak mampu untuk membayarnya. Orang yang tergolong dalam kategori ini berhak menerima zakat untuk membantu membayar hutangnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah untuk membela agama Islam. Orang yang berperang di jalan Allah memiliki hak untuk menerima zakat sebagai upaya untuk membantu perjuangan mereka.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk melanjutkan perjalanannya. Orang yang tergolong dalam kategori ini berhak menerima zakat untuk membantu melanjutkan perjalanan mereka.
9. Mualafatul Qulub
Mualafatul Qulub adalah orang yang hatinya cenderung kepada Islam namun belum memeluk agama tersebut. Orang yang tergolong dalam kategori ini berhak menerima zakat untuk membantu memperkuat keyakinannya dan membantunya memenuhi kebutuhan hidupnya.
10. Amil Fiqh
Amil Fiqh adalah orang yang bertugas mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. Orang yang tergolong dalam kategori ini berhak menerima zakat sebagai upah atau gaji dari tugasnya sebagai pengajar agama Islam.
Kesimpulan
Itulah beberapa kriteria orang yang berhak menerima zakat. Sebagai umat muslim, kita harus memperhatikan siapa saja yang berhak menerima zakat agar zakat yang kita berikan dapat bermanfaat dan tepat sasaran. Dalam memberikan zakat, kita juga harus memperhatikan kualitas zakat yang kita berikan, yaitu zakat yang diberikan dengan niat yang tulus dan berdasarkan aturan yang ada dalam agama Islam.
Artikel Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM