TEKNOBGT
format sms penerima banpres umkm tahap 2

Ini Yang Harus Dilakukan Bila Sudah Disetujui Sebagai Penerima Banpres UMKM

Pada Bulan Oktober ini Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tahap 2 kepada sebanyak 3 juta pelaku usaha yang telah diterima sebagai peserta BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sehingga total penerima bantuan ini sebanyak 12 Juta.

Setelah proses pengajuan, calon menerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI pada nomor ponsel yang telah didaftarkan bila sudah disetujui sebagai penerima Banpres UMKM tahap 2 ini.

contoh sms disetujuinya banpres umkm dari bri
Format sms disetujuinya banpres umkm dari bri

Adapun contoh format SMS notifikasi yang mendapatkan banpres UMKM sebagai berikut:

BRI-INFO

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk pencairan silahkan mengubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Bagi yang masih bingung, langsung saja datang ke BRI terdekat untuk konfirmasi dan lakukan pencairan.

Pastikan bahwa sms itu datang dari BRI langsung dan untuk menghindari adanya penipuan dari pihak tak bertanggung jawaban segera datang ke BRI terdekat sebagaimana intruksi dari sms yang datang. Dalam proses pencairannya peserta penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun.

“Apabila sudah mendapatkan sms tersebut, segera lakukan pencaiaran sebab jika tidak bisa dikembalikan ke kas negara.”

Cara dan Syarat Melakukan Pencairan di Bank

Setelah mendapatakan SMS penerima bantuan harus segera mendatangi bank untuk melukan verifikasi dengan membawan sejumlah berkas atau dokumen pelengkap, diantaranya adalah :

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).